MENARAnews, Medan (Sumut) – Petugas Imigrasi Kelas I Medan menangkap Warga Negara Asing yang diduga melakukan penipuan dengan modus menjual produk. Mereka ditangkap saat melakukan presentase produk yang dijualnya di Yuki Simpang Raya, Medan.
Saat ini 14 orang sudah ditetapkan sebaagai tersangka. Selain diduga melakukan tindak pidana penipuan, mereka juga menyalahgunakan izin visa. Kepala Divisi Imigrasi Kemenkum Kanwil Sumut, M. diah membenarkan soal penangkapan 14 WNA tersebut.
“Berdasarkan informasi tim pengawasan orang asing Kemarin, Kamis (10/12) ditemukan sejumlah warga negara Malaysia dan Filipina di hotel Garuda Plaza, diduga menyalahgunakan Visa tinggalnya,” jelasnya.
Para WNA yang tertangkap melanggar Pasal 121 Undang-undang keimigrasian tentang penyalahgunaan izin tinggal singkat. “Mereka menjual produk yang dinamakan kartu sakti,” ujarnya.
Penangkapan 13 orang WNA dilakukan berdasarkan hasil pengembangan penangkapan sebelumnya. Saat ini seluruh tersangka telah ditahan di rumah detensi imigrasi Kelas I Medan oleh pihak keimigrasian untuk diproses secara hukum.
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa 13 Paspor WNA Malaysia Malaysia, 1 Paspor WNA Filipina, sejumlah mata uang asing dan kartu sakti yang dipasarkan mereka.
Menurut keterangan tersangka, produk kartu sakti ini memiliki banyak kegunaan. Pihak imigrasi menjelaskan, kartu sakti tersebut diduga memiliki fungsi dapat menyembuhkan penyakit. Selain itu, apabila kartu ditempelkan ke meteran PLN, akan menghemat tarif.
Saat ini, pihak imigrasi sedang melakukan pengembangan kasus untuk proses lebih lanjut. (yug)
{adselite}