http://yoloxxx.com teen camgirl mit geilen titten kommt live zum orgasmus.
spot_img

Jelang Natal, Gatot dan Evi Gelar Sidang Perdana

MENARAnews, Jakarta – Sidang perdana kasus korupsi dan suap hakim dan panitera PTUN Medan dan suap eks Sekjen NasDem, Patrice Rio Capella oleh Gubernur nonaktif Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, hari ini. Gatot dan Evy didakwa dalam dua perkara yakni suap.

Sidang Gatot dipimpin hakim ketua Sinung Hermawan, dijadwalkan digelar pukul 09.00 WIB di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat. 

“Kasus PTUN dan Rio Capella,” ujar pengacara Gatot Pujo, Yanuar Wasesa saat dikonfirmasi, Selasa (22/12).

Gatot Pujo bersama Evy sebagaimana surat dakwaan Otto Cornelis Kaligis disebut memberikan uang total USD 27 ribu dan 5 ribu dollar Singapura (SGD). Uang diberikan kepada tiga Hakim PTUN yakni Tripeni Irianto Putro sebesar SGD 5 ribu dan USD 15 ribu, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi masing-masing sebesar USD 5 ribu serta kepada Syamsir Yusfan selaku Panitera PTUN Medan sebesar USD 2 ribu.

Uang suap diberikan dengan maksud mempengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas penyelidikan tentang dugaan terjadinya tindak pidana korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemprov Sumatera Utara.

Dalam perkara ini, panitera PTUN, Syamsir Yusfan sudah diputus bersalah dan dihukum 3 tahun penjara karena terbukti menerima uang USD 2 ribu. Sedangkan OC Kaligis dihukum 5,5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Sementara Tripeni Irianto Putro, dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2  bulan kurungan. Tripeni terbukti menerima uang sebesar SGD 5 ribu dan USD 15 ribu melalui Otto Cornelis Kaligis dan Moh. Yagari Bhastara alias Gary.

Sedangkan dalam perkara lainnya, Rio Capella dihukum 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair satu bulan kurungan. Rio Capella terbukti menerima uang Rp 200 juta dari Gubernur Sumut kini berstatus nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy melalui Fransisca Insani Rahesti alias Sisca. Uang diterima sebagai imbalan atas upaya Rio Capella mengamankan Gatot Pujo terkait penyelidikan perkara dugaan korupsi dana bansos di Kejaksaan Agung.(GL)

{adselite}

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,758PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles

dirtyhunter.tube unique blonde woman in art erotica.