MENARAnews, Jakarta – Kasus perseteruan antara Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Setya Novanto dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Setya Novanto semakin sengit dan menghebohkan karena tidak hanya mengungkap permasalahan terkait freeport saja, akan tetapi beberapa hal yang mengejutkan terungkap dalam rekaman yang diklaim Sudirman Said sebagai bukti pelanggaran kode etik ketua DPR tersebut.
Dalam sidang etik Mahkamah Kehormatan Dewan yang berlangsung hingga pukul 21.00 pada Rabu 2 Desember 2015, bukti rekaman selama dua jam tersebut diperdengarkan. Dalam rekaman itu, Ketua DPR Setya Novanto, Dirut PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, serta Pengusaha M Riza Chalid terlibat dalam perbincangan tersebut.
Rekaman perbincangan ketiga tokoh tersebut kini telah ditranskrip dengan judul ‘Papa Minta Saham’ yang berjumlah 24 halaman. Untuk melihat transkip lengkap rekaman perbincangan tersebut dapat dilihat melalui link ini
Hari ini, Kamis, 3 Desember 2015, sidang kode etik ‘Papa Minta Saham’ akan menghadirkan Maroef Sjamsoeddin dan Riza Chalid untuk dimintai keterangannya. (ADF)
{adselite}