MENARAnews, Medan (Sumut) – Polresta Medan merilis kawasan yang diduga sebagai tempat beraksinya para begal. Wilayah tersebut adalah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang santer terjadi aksi kejam dan beringas para begal dalam melakukan aksinya.
Jalan di Kota Medan tersebut antara lain, Jalan Sudirman, Yos Sudarso, Cemara, Gatot Subroto, Pandu, Sutomo, Sutrisno, Pelangi, AR Hakim, Perguruan, Sriwijaya, Sei Serayu, Stasiun, Palang Merah, Emas, Asia, Asia Mega Mas, Perintis Kemerdekaan, Gurilla,
Hal ini terungkap saat tertangkapnya tiga orang begal dan seorang penadah beberap waktu lalu. Kapolresta Medan, Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto mengatakan, pihaknya melalui Sat Reskirm Polresta Medan telah menangkap tiga pelaku spesialis begal dan seorang penadah sepeda motor curian. Kini Masih ada beberapa pelaku yang sedang diburu, dan masih dalam proses pengejaran.
“Setiap beraksi, pelaku ini berjumlah sebanyak enam orang, dengan menggunakan tiga sepedamotor berpasangan. Dan tiga nama lagi sudah dikantongi, dan saat ini sudah dalam pengejaran petugas.
Inisial pelaku adalah A (16) warga Jalan Bejo, Kecamatan Bandar Khalifah, Deli Serdang, AI (19) warga Jalan M. Yakub, Kecamatan Medan Perjuangan, Medan, N (24) warga Jalan M. Yakub, DMH (49) warga Jalan STM, Medan,” paparnya di Mapolresta Medan, Jalan HM Said No 1, Medan, Senin (7/12) sore.
Pengungkapan kasus bermula pada 1 Desember 2015 lalu, saat dua orang korban yang dipepet oleh enam orang tersangka saat berkendara. Lalu, salah seorang diantara enam pelaku mengancam korban dengan sebilah pisau dan langsung merampas sepeda motor milik korban.
Kurun waktu dua bulan, terhitung 25 aksi kejahatan yang sudah dilakukan. “Para pelaku ini mengaku, dalam waktu dua bulan ini telah melakukan 25 tindak pidana,” ungkap Mardiaz.
Adapun barang bukti yang dia
manakan antara lain satu unit Honda Spacy, satu unit Suzuki Satria FU (150), satu unit Honda Astrea, satu potong jaket putih, sebuah helm putih, sebuah dompet, sebuah tali pinggang, sebilah pisau dan satu unit smartphone.
Dari hasil kejahatannya, penadah DMH menjual hasil rampokan itu ke luar kota dengan menggunalan jasa pengiriman angkutan bus seharga Rp 2-2,6 juta. (yug)
{adselite}