MENARAnews, Jambi – Pemilihan Walikota (Pilwako) Sungaipenuh kini berbuntut panjang. Pasalnya, tak hanya melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), pasangan calon wlikota dan wakil walikota Sungaipenuh, Herman Muhktar (HM) – Nuzran Joher (NJ) juga memperkarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sungaipenuh dengan mengajukan permohonan musyawarah penyelesaian sengketa kepada Panwaslu. Bahkan musyawarah yang di gelar di kantor Bawaslu Provinsi Jambi ini telah memasuki agenda mendengarkan keterangan termohon yakni KPU.
Ketua Panwas Kota Sungaipenuh Toni Indrayadi mengatakan sesuai agenda yng disusun pihaknya, musyawarah ini akan digelar pada besok (hari ini, red). Dalam musyawarah ini akan menghadirkan kedua perwakilan yakni pasangan HM-NJ atau perwakilan advokasi dan KPU.
”Besok (hari ini, red) jam 10.00 WIB kita mulai musyawarahnya. Keduanya akan dihadirkan,” ujarnya, Minggu (27/12) kemarin.
Dalam musyawarah ini, kata Toni, Panwaslu Kota Sungaipenuh akan mengambil keputusan sesuai dengan ketentuan dan aturan yang ada.
”Nanti akan ada jalan tengahnya. Apalagi, Keputusan Panwas itu final dan mengikat,” katanya.
Dalam musyawarah yang di gelar besok (hari ini, red), lanjutnya, jika tak di temukan titik temu misalnya pemohon menolak semua usulan dari termohon maka Panwas yang akan mengambil tindakan dan keputusan.
”Nanti kita akan pertimbangankan permohonan dari pemohon dan jawaban dari termohon. Setelah itu baru kita ambil keputusan,” jelasnya.
Terpisah, Tim Advokasi HM-NJ, Adithya Diar membenarkan adanya pengajuan permohonan pengajuan penyelesaian sengketa terkait penetapan hasil rekapitulasi Pilwako Sungaipenuh. Dalam hal ini ia mengaku melakukan upaya hukum melalui Penwaslu Kota Sungaipenuh.
”Musyawarah ini seharusnya di lakukan di Kota Sungaipenuh, namun karena kondisi yang tak memungkinkan, maka musyawarah ini di laksanakan di Kota Jambi,” katanya.
Dalam permohonannya, lanjut Adithya yang menjadi objek adalah surat keputusan penetapan yang di terbitkan oleh KPU Kota Sungaipenuh. Sesuai aturan tentunya hal ini di perbolehkan dengan mengacu pada per Bawaslu nomor 8 tahun 2015.
”Objeknya adalah surat keputusan penetapan yang di terbitkan oleh KPU. Kita mempertanyakan apakah keputusan yang di keluarkan ini susuai dengan prosedur dengan memenuhi syarat materil berdasarkan hukum yang berlaku,” katanya.
Tak hanya itu, dalam musyawarah ini juga akan mempertanyakan terkait keterlibatan ASN yakni pelanggaran yang terstruktur, sistemik dan sistematis.
”Nanti setelah musyawarah kita akan bahas lebih lanjut, karena saat ini masih bersifat tertutup,” tandasnya. (GWA)
{adselite}