MENARAnews, Medan (Sumut) – Terbukti mendirikan universitas tanpa ijin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mirzha Erwinsyah menuntut Eks Rektor University of Sumatera, Marsaid Yushar dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp.500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Marsaid dinilai terbukti bersalah telah mendirikan universitas tanpa ijin dari Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti).
Menurut JPU, terdakwa Marsaid telah melanggar Pasal 93 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pasal 67 Ayat (1) dan Pasal 71 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim yang diketuai oleh Karlen Parhusip menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari terdakwa.
“Menjatuhkan hukuman penjara selama enam tahun dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan,” kata JPU di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (14/12) siang.
JPU menuturkan, kasus yang ditangani Sat Reskrim Polresta Medan itu merupakan Operasi Tangkap Tangan (OTT). “Jadi, ijazah itu sehari selesai tanpa perkuliahan dengan bayar Rp15 juta. Itu nego dari 40 juta yang diminta terdakwa,” tuturnya.
Ia menambahkan, menurut Kopertis, University of Sumatera tidak memiliki ijin sebagai penyelengggara pendidikan tinggi. Marsaid memiliki Kampus I di Jalan Letda Sudjono, Medan Tembung, Sumatera Utara. Sedangkan Kampus II University of Sumatera menumpang di Gedung SMP Swasta PGRI, Jalan Marelan Raya, Kecamatan Medan Marelan.
Dalam menjalankan usahanya, Marsaid mencetak ijazah tersebut di berbagai tempat yakni di rumahnya, Delitua, Percetakan ABC Jalan Mahkamah Medan dan Jalan Gatot Subroto.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni format ijazah S1, S2, S3 (ribuan lembar), kertas brosur reklame, satu unit mobil Toyota Vios BL 1308 LG, transkip nilai, uang tunai Rp15 juta, tesis S2 dan tesis S3 (asli), blangko ijazah kosong, skripsi, blangko kartu tanda mahasiswa (KTM) dan film/master ijazah.
Marsaid disebut sudah mengeluarkan 1.200 lebih ijazah sejak universitas itu mulai beroperasi pada 2003.(GL)
{adselite}