MENARAnews, Palangka Raya (Kalateng) – Sebanyak 43 tenaga kerja yang tak memiliki surat resmi sempat mendapatkan pengecekan identitas yang dilakukan oleh pihak kepolisian dan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) perwakilan Kalteng.
Buruh asal Nusa Tenggara Timur (NTT) tersebut sengaja didatangkan langsung dari Kalimantan Utara (Kaltara) oleh PT.Tunas Agro Sumber Kencana (PT TASK) yang berada di kota sampit tepatnya desa Parenggean Kotawaringin Timur (Kotim) untuk dipekerjakan sebagai buruh.
Hal tersebut diperkuat oleh perkataan seorang buruh Fernanda bahwa mereka ke Kalteng karena ditawari kerja oleh salah satu perusahaan yang ada di Kota samppit sehingga mereka datang.
“Kami tidak dijanjikan apa-apa, hanya ditawari pekerjaan makanya kami berangkat kesini,” singkatnya saat dibincangi MENARAnews di Kota Palangak Raya, Senin (21/12/2015).
Sedangkan Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indoonesia (KSBSI) Kalteng, Karliyansah mengatakan bahwa meraka ini, menuju salah satu perusahaan namun tidak dilengkapi dengan surat yang jelas.
“Ini human trafficking (perdagangan manusia,red), mendatangkan buruh tanpa legalitas seharusnya bila buruh datang dari luar pulau membawa surat rekomendasi dari dinas atau instansi terkait, sehingga nantinya buruh ini terdata di Dinas Tenaga Kerja setempat ataupun provinsi,” ucapnya.
Katanya, Sebab surat rekomendasi dari instansi terkait nantinya sebagai patokan dan bisa dipertanggungjawabkan atas buruh yang diminta perusahaan tersebut.
“Bahkan nantinya akan jelas dimana prusahaan itu ada kemudian nantinya jumlah seluruh buruh itu bisa diketahui, bila semacam ini, datang sendiri-sendiri artinya tidak jelas, jadi ini satu gambaran yang nyata ketidakmampuan pemerintah terutama Disnakertrans,” bebernya.
Lanjut Karliyansah, bila buruh yang hanya datang sendiri dikhawatirkan nantinya tidak mendapatkan haknya, namun karena mereka bukan di bawah naungan KSBSI maka pihaknya hanya bisa mengingatkan.
“Tidak memiliki data buruh yang kongkrit, sehingga apabila buruh ini datang sendiri tanpa ada legalitas maka perlakuannya adalah buruh gelap, dan nantinya teman-teman buruh jangan harap mendapatkan hak-haknya, makanya sering terjadi perbudakan,” jelasnya.
Ketika ditanya soal nasib mereka nantinya, Apakah mereka ini nantinya bisa seperti temen-temen buruh yang ada di pengungsian saat ini, pemutusan kontrak sepihak?, dirinya menyakinkan pasti terjadi.
“Itu pasti akan terjadi dan saya yakin bakalan terjadi, karena sebagaimana saya pernah selamatkan buruh dari Aceh, bahwa mereka datang menggunakan biaya sendiri dan membuat surat perjanjian dan kesepakatan dimana dia bekerja selama satu tahun tidak boleh kemana-manan karena dia mempuyai tanggungan atas biaya yang dikeluarkan perusahaan, ketika dalam tempo waktu satu tahun mereka tidak tahan dan mengundurkan diri maka harus mengembalikan uang yang sudah dikeluarkan perusahaan, itu yang terjadi,” tegasnya.
Diakuinya, Kalau semacam ini tidak jelas siapa yang mendatangkan, seharusnya diproses sebab ini merupakan pelanggaran bahkan pihaknya melihat semacam perdagangan manusia.
“Kita meminta kepada aparat harus menindak tegas dalam hal ini adalah kepolisian dan harus dilakukan penyelidikan, kenapa sampai terjadi seperti ini,” harapnya.
Lanjutnya, sistem perekrutan buruh tersebut hanya melalui telepon tanpa surat resmi. Setelah sampai di Palangka Raya maka kontak diputus, sehingga mereka terlantar, begitu putus kontak salah satu buruh menelepn saudara mereka yang berada di pengungsian buruh yang di PHK beberapa waktu lalu, lalu mereka singgah sementara.
Sementara itu, Kompol Idahamadih Kasubditreknata (Remaja dan Anak-Anak) Polda Kalteng mengatakan bahwa pihaknya hanya melakukan pengecekan identitas para buruh sebab ditakutkan ada proses perdagangan manusia.
“Pencegahan Satgas TPPO 9 (Tindak Pidana Perdagangan Orang, red) tentang Perdagangan manusia, sehingga kami melakukan pengecekan indentitas para buruh tersebut,” ucapnya singkat.(Agus Fataroni)
Editor : Raudhatul N.
{adselite}