MENARAnews, Palangka Raya (Kalteng) – Polemik yang terjadi antara warga Jalan Kenanga RT 02 RW V Kelurahan Langkai Kecamatan Pahandut dan Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya khususnya Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Bangunan tampaknya semakin memanas.
Rabu (4/11/2015) malam warga memasang spanduk penolakan atas rencana penutupan Jalan Kenanga, namun Kamis (5/11/2015) pagi tepatnya pukul 09.00 WIB, spanduk tersebut dilepas oleh pihak Dinas Cipta Karya Kota.
Kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Bangunan Palangka Raya, Rojikinoor ketika dikonfirmasi terkait pelepasan spanduk itu mengatakan, apabila memasang spanduk tanpa ada izin jelas-jelas itu melanggar Perda. Pemberian izin pun ujarnya, dilihat dari isi spanduk itu sendiri, jika isinya bernada memprovokatif atau dianggap melanggar ketertiban maka tidak akan diberi izin.
“Memasang spanduk harus ada izin, sedangkan itu tidak ada izinnya. Pihak kami kan selalu patroli untuk memantau kebersihan kota, jika melihat spanduk yang tak memiliki izin serta mengganggu ketertiban maka akan kami lepas,” ujarnya kepada MENARAnews, Kamis (5/11).
Menanggapi, warga yang akan mengirimkan surat keluhan dan memohon penyelesaian kepada pihak provinsi terkait permasalahan akan ditutupnya jalan kenanga, Rojikin menuturkan, tidak apa-apa apabila warga mau mengirim surat ke provinsi karena pihaknya juga baru tahap sosialisasi.
Diakuinya, tidak semua Jalan Kenanga ditutup melainkan hanya sebagian jalan yang terkena rencanan pelebaran rumah jabatan (rujab) saja yang nantinya dialihkan ke Jalan Kamboja, itu pun rencananya tahun 2016 akan dilaksanakan.
“Jalan di samping itu memang punya Rujab, status jalannya pun milik Pemko dan tidak ada peta jalan. Kalau jalan yang dibelakang tetap tidak ada masalah tetap Jalan Kenanga, lagi pula di samping rujab yang berbatasan dengan gereja itu kan tidak ada penghuninya,” beber Rojikin.
Sementara, Jalan Kenanga yang dialihkan ke Jalan Kamboja tembus Cempaka rencananya akan dilakukan pelebaran dan itu pun jika warga setuju maka diberikan ganti rugi. “Kalau mereka tidak mau, berarti lebar jalan yang dipakai tetap 6 meter itu saja, yang penting cukup untuk aktivitas mobil berselisihan,” tandasnya.
Ketua RT 02 RW V Dally D Rumbang melalui perwakilan salah satu warga yakni Jarni mengaku, jalan terakhir dari permasalahan tersebut adalah dengan mengirimkan surat keluhan dan memohon penyelesaian kepada pihak provinsi dan dalam surat itu juga dilampirkan tandatangan seluruh warga Jalan Kenanga.
“Kami sangat memohon pihak provinsi dapat membantu menyelesaikan masalah ini, dan berharap supaya Jalan Kenanga yang tembus ke Jalan Diponegoro itu tidak ditutup. Sebab bisa dikatakan ini adalah jalan pelajar, karena banyak anak-anak sekolah yang melintas di sini,” urainya. (Agus Fataroni)
Editor : Raudhatul N.