http://yoloxxx.com teen camgirl mit geilen titten kommt live zum orgasmus.
spot_img

UMK Palangka Raya tahun 2016 sebesar Rp 2.129.431

MENARANews, Palangka Raya (Kalteng) – Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota Palangka Raya  menetapkan besaran Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2016 sebesar Rp 2.129.431 per bulan, angka tersebut meningkat sekitar 8,5 Persen dari UMK sebelumnya yakni Rp 2.028.030.

Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota Palangka Raya, Fuliansyah mengatakan penetapan UMK berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 57 tahun 2015 tetang Upah Minimum Kota dan Upah Minimum Sektoral Kota Tahun 2016 Kota Palangka Raya.

“Pemerintah kota sudah menetapkan UMK tahun 2016, dan UMK tersebut mulai berlaku per tanggl 1 Januari 2016,” jelasnya saat dikonfirmasi MENARAnews, Rabu (25/11/2015).

Dijelaskannya, bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih maka upahnya sama atau lebih tinggi dari UMK/UMSK yang berlaku. Peningkatan upah pekerja tersebut dirundingkan secara Bipatrit antar perusahaan dengan pekerja atau serikat kerja diperusahaan yang bersangkutan.

“Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan Upah Minimum, sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, dilarang mengurangi atau menurunkan upah,” tuukasnya.

Menurutnya penetapan UMK untuk tahun 2016 lebih awal sebulan sebelum berlaku dimaksudkan agar memberikan waktu yang cukup bagi perusahaan-perusahaan untuk mengatur biaya upah.

“Jadi tidak ada alasan lagi pihak perusahaan untuk tidak menerapkan UMK para pekerjanya,” katanya.

Sementara itu, Divisi Industrial Hetty mengatakan bahwa dalam penentuan UMK tersebut pihaknya juga mengundang perwakilan setiap perusahaan yang ada di Kota Palangka Raya, diharapkan semuanya bisa memberlakukan UMK tersebut.

“Saat kami melakukan rapat penetapan para perusahaan dan juga buruh yang hadir tidak mengutarakan keluhan atas penetapan UMK tersebut artinya antara perusahaan dan buruh sepakat,” tutrnya.

Imbuhnya, dalam penetapan UMK pihaknya juga sudah melakukan survei dengan kebutuhan pokok, sehingga dirasa UMK tahun 2016 mendatang bisa berjalan dan mensejah terakan buruh.

“Kami tidak sembarangan dalam menetapkan UMK, sebab sebelumnya kami melakukan survei bahan pokok didua pasar utama di Palangka Raya,” imbuhnya. (Agus Fataroni)

Editor : Raudhatul N.

 

Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK)

No.

Nama Sektoral

UMSK 2016

Sebulan Rp

1.

Sektor pertanian, peternakan, kehutanan, perburuan, dan perikanan.

(12) Perkebunan dan hutan tanaman Industri (HTI)

(15200) Penebangan kayu (logging)

2.218.157

 

2.218.157

 

2.218.157

2.

Sektor Industri Pengelola

2.218.157

3.

Sektor Bangunan

2.306.887

4.

Sektor Pertambangan dan Pengalian

2.306.887

5.

Sektor Jasa

2.218.157

6.

Sektor Listrik, Gas dan Air

2.218.157

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,873PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles

dirtyhunter.tube unique blonde woman in art erotica.