MENARAnews, Palembang (Sumsel) – Puluhan massa yang mengatasnamakan Aliansi Anti Perempok Negara (A2PN) kemarin (26/11) mendatangi Kejati Sumsel untuk menyampaikan tuntutannya mengenai kasus korupsi dana Bansos yang melibatkan Bupati Lahat serta korupsi dana PKK yang melibatkan Istri Bupati Lahat.
Koordinator Lapangan, Sukma Hidayat mengatakan bahwa Bupati Lahat terlibat kasus korupsi dengan kerugian mencapai Rp 33 M, sementara istrinya terlibat kasus korupsi sebesar Rp 5 M.
“Istri Bupati seharusnya menjadi teladan dan menasehati suaminya, bukan justru ikut korupsi,” tegasnya.
Ia juga menuturkan bahwa banyak kasus korupsi yang ditangani kejati Sumsel yang hilang dan tidak diusut.
“Kejati Sumsel ini lembaga hukum tertinggi di Sumsel. Kalau tidak mampu mengusut kasus-kasus yang melibatkan pejabat, sebaiknya Kajati Sumsel mundur saja,” ujarnya.
Sementara Koordinator Aksi, Ing Suardi mengatakan bahwa kinerja Kejati Sumsel dalam memberantas korupsi tidak boleh kalah dengan KPK.
“Jangan sampai nanti kalah cepat sama OTT KPK. Itu justru menunjukkan ketidakmampuan Kejati Sumsel mengusut kasus korupsi,” imbuhnya.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Sumsel, Zulfahmi yang menemui massa mengatakan bahwa tuntutan massa akan disampaikan kepada Kajati Sumsel untuk ditindaklanjuti. Kejati Sumsel juga akan memproses perkara secara hukum apabila bukti-buktinya sudah jelas.
“Akan kami sampaikan kepada pimpinan,” terangnya.
Diwawancarai secara terpisah, Sukma Hidayat menjelaskan bahwa Istri Bupati Lahat pernah diperiksa kejari Lahat pada pada Januari 2015, namun saat itu beliau pingsan sehingga pemeriksaan tidak dilanjutkan.
“Istri Bupati diperiksa di Kejari Lahat awal 2015, tapi dia pingsan, kasusnya juga ikut pingsan sampai sekarang,” jelasnya.
Ia juga mengancam akan melakukan aksi tidur di Kejati Sumsel apabila Kejati Sumsel tidak memproses kasus tersebut.
“Sudah sering kami sampaikan bukti kesini, tapi tidak ada tindak lanjut. Kalo ini tidak ada tindak lanjut juga, kami akan tidur disini,” tegasnya. (MA)