MENARAnews, Medan (Sumut) – Ratusan buruh menggeruduk kantor Gubernur Sumatra Utara, Selasa (3/11). Menggunakln tiga mobil komando dengan speaker lengkap, mereka mulai berorasi dari pukul 13.00 WIB.
Buruh yang mengatasnamakan dirinya Aliansi Pekerja Buruh Sumatra Utara (APB-SU), turun ke jalan untuk menolak PP 78 Tahun 2015 tentang pengupahan. Peraturan pemerintah ini dianggap telah merugikan buruh, selain itu juga bertentangan dengan UU No. 13 Tahun 2003.
Buruh menganggap pemerintahan Jokowi-JK sudah mengeluarkan keputusan yang semena-mena dan sama sekali tak ada sosialisasi sebelumnya kepada buruh. Sehingga menyebabkan buruh terkejut dan merasa kecewa dengan peraturan yang dikeluarkan. “Pemerintah sudah membuat peraturan yang semena mena tanpa adanya sosialisasi sebelumnya,” ujar salah satu orator melalui mobil komando.
Mereka juga berpendapat, apabila peraturan ini diterapkan seterusnya akan terjadi lagi peristiwa seperti orde baru.
“Saya yakin jika pemerintah Jokowi JK bertahan, akan seperti orde baru, bahkan bisa saja seperti tahun 65,” ujarnya.
APB-SU terdiri dari berbagai elemen buruh antara lain, SBSI 92, SBBI, SBMI Sumut, SPSI, SBSU dan SPN. Didepan kantor Gubsu terparkir mobil Water cannon dan sepeda motor jenis trail milik sabhara. Demo buruh mendapat kawalan ketat dari aparat kepolisian dan Satpol PP.
Amrul Sinaga, Korlap dari SBSU mengatakan, PP 78 Tahun 2015 tidak mengatur secara tegas tentang sangsi pidana terhapad perusahaan yang melanggar pembayaran upah yang tidak sesuai dengan pengupahan. Belum lagi peninjauan KHL selama lima tahun sekali yang dianggap menyengsarakan nasib buruh.
“Bisa dipastikan upah buruh di Indonesia kedepan akan menganut upah murah dan buruh termiskinkan sepanjang masa,” tukasnya. (yug)
{adselite}