http://yoloxxx.com teen camgirl mit geilen titten kommt live zum orgasmus.
spot_img

Tolak Keras, Buruh Tuntut Pemerintah Cabut PP No. 78 Pengupahan Tahun 2015

MENARAnews, Medan (Sumut) – Ratusan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Sumatera, berbondong-bondong datangi Kantor Gubernur Sumut Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan pada pukul 13.16, Rabu (4/10).

Aliansi Buruh Sumatera yang merupakan gabungan dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia/FSPMI, Serikat Pekerja PT. Inti/SEJATI, Konfederasnsi Serikat Pekerja Indonesia/KSPI, Serikat Buruh Sejahtera Indonesia/SBSI, Serikat Buruh Migran Indonesia/SBMI, Kesatuan Garda Buruh Pejuang Tanpa Akhir/ KGB Peta, Serikat Buruh Independent Indonesia/SBBI, Gabungan Serikat Pekerja Merdeka Indonesia/GASPERINDO, Serikat Buruh Sosial Demokrat, SBSD menilai PP No. 78 Tahun 2015 bertentang dengan amanat peraturan perundang-undagan yang lebih tinggi yaitu tentang ketenagakerjaan.

Aliansi Buruh Sumut memaparkan bahwa pada PP No. 78 Tahun 2015, pasal 44 dinyatakan kenaikan didasarkan pada formulasi inflansi dan pertumbuhan ekonomi bertentangan dengan UU. No. 13 Tahun 2003 Pasal 88 ayat 4 yang menyatakan upah minimum didasarkan pada kebutuhan hidup layak dan memperhatikan pertumbuhan ekonomi serta produktivitas.

Peraturan tersebut juga bertentangan dengan pasal 89 ayat 3 yang menyatakan upah minimum ditetapkan oleh Gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dewan pengupahan. Pasal 44 PP Pengupahan yang mengatur kebijakan upah minimum sektoral mereduksi pasal 89 ayat 1 menyatakan upah minimum didasrkan pada wilayah provisi atau kabupaten.

Hal tersebut bertentangan dengan pasal 88 ayat 2 yang mengamanatkan bahwa kebijakan pengupahan harus melindungi buruh dan gubernur berhak menentukan upah minimum sektoral bila terdapat kesepakatan dengan asosiasi sektor usaha dengan serikat pekerja.

Toni, Konsulat FSPMI Cab. Kota Medan dalam orasinya mengatakan, kaum pekerja atau buruh menolak kebijakan PP Pengupahan yang tergabung dalam kebijakan ekonomi paket ke empat karena dinilai merugikan kaum pekerja atau buruh. Pihaknya juga mengatakan akan melakukan aksi lanjutan pada 5 dan 6 November sampai Tengku Erry Nuradi mau menemui pihak buruh dan memberikan kepastian terkait pengaplikasiaan peraturan tersebut di daerah.

Pada pukul 13.46 WIB, massa diterima pihak Pemprov yang diwakilkan oleh Drs Zulkifli, SH (Kepala Satpol PP Pemprov. Sumut) dan Zulkarnaen (Staf Ahli Pemprov Sumut) yang mengatakan bahwa Pemprov Sumut telah mengupayakan memperjuangkan aspirasi buruh dengan menyampaikan surat ke pemerintah pusat. Pihak Pemprov meminta kesabaran dari massa karena kewenangan kebijakan tersebut adalah kebijakan pemerintah pusat. Pihak Pemprov akan menampung aspirasi dan menyampaikan ke pemerintah pusat.

Aksi unjuk rasa yang dilakukan Aliansi Buruh Sumatera Utara merupakan bentuk kekecewaan terhadap pemerintah yang telah mengesahkan PP Nomor 78 Tahun 2015. Peraturan tersebut dinilai merugikan dan merupakan perwujudan ketidakpedulian pemerintah terhadap kaum pekerja atau buruh dan wujud kekapitalisan pemerintah.(Jwt)

{adselite}

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,876PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles

dirtyhunter.tube unique blonde woman in art erotica.