MENARAnews, Medan (Sumut) – Sungguh sangat tidak beruntung nasib Nasir (46) dan Igun (35), keduanya ditangkap Tim Khusus Detasemen Intel (Timsus Denintel) Kodam I/BB setelah menjadi target operasi. Kedua bandar sabu ini diringkus dikediamannya masing-masing, Senin (9/11).
Warga Jalan Pasar Lama, Medan Labuhan dan warga Jalan Perwira, Medan Timur ini terbukti menyimpan narkoba. Barang haram yamng diamankan Denintel berupa, sabu-sabu seberat 30 gram, ganja kering sebanyak 18 gram, satu unit laptop dan satu buah HP.
Ketika menangkap Nasir, terendus informasi ada transaksi jual beli Narkoba di tempat lain. Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Urusan Media Kodam I/BB, Kapten Inf Yamin Sohar saat memberikan keterangan persnya di kantor Denintel Kodam, Selasa (10/11)
“Saat mengamankan Nasir di TKP, anggota lainnya mendapat informasi ada transaksi lain yang terjadi di kawasan Jalan Gaperta Ujung. Lalu, tim kedua bergerak menuju satu rumah makan yang ada di Jalan Gaperta Ujung,” ucapnya.
Setelah melakukan pengintaian dan berbekal informasi ciri-ciri pelaku, terlihat seorang lelaki membawa bungkusan plastik hitam dan terlihat gelisah. Petugas yang curiga, langsung mengamankan Igun. Dari tangan igun didapat barang bukti sabu-sabu dengan berat 200 gram. Igun mengatakan, Sabu itu bukan miliknya tapi milik atasannya.
Atas pengakuan tersebut, Timsus Denintel pun melanjutkan pencarian ke rumah bos Igun yang bernama Zulhadi Harahap, warga Jalan Karya Setuju No 25. Namun sayangnya, saat Timsus Denintel Kodam I/BB tiba di lokasi, Zulhadi berhasil meloloskan diri sebelum Timsus tiba di TKP.
“Sayangnya saat kita melakukan penggerebekan rumah tersangka Zulhadi, yang bersangkutan berhasil melarikan diri. Sehingga kita hanya berhasil mengamankan 1 unit alat pengecekan kualitas sabu, 1 unit alat penghitung uang kertas, serta 1 unit alat pembungkus sabu,” papar Yamin.
Atas tangkapan tersebut, Yamin juga menduga kuat bahwa rumah tersangka Zulhadi adalah home industri pembuatan sabu. Sebab, menurutnya, saat dilakukan penggerebekan di rumah Zulhadi, ditemukan alat untuk mengecek kualitas sabu
“Alat yang kita temukan ini menurut tersangka (Igun) adalah alat untuk mengecek kualitas sabu. Artinya, mereka ini sudah mengetahui detail bagaimana sabu yang berkualitas baik dan yang tidak. Sehingga semakin baik kualitasnya, tentu akan semakin mahal harga jualnya,” terang Yamin.
Dalam hal ini, pihak Denintel Kodam I/BB akan berkordinasi dengan jajaran Polresta Medan untuk mengejar tersangka Zulhadi. Sebab, jelas Yamin, dari bukti buku rekening yang ditemukan, tersangka Igun baru saja menyetor uang ke Zulhadi sebesar Rp 300 juta.
Berikut barang bukti yang diamankan dari masing masing tersangka. Dimana untuk tersangka bernama Nasir, Timsus Denintel berhasil mengamankan barang bukti berupa :
- 30 gram sabu-sabu
- 18 gram ganja kering
- 1 buah timbangan elektronik
- 1 buah laptop
- 1 buah telepon genggam (HP)
- 1 bundel plastik klip transparan
Sementara itu, dari penggebekan yang dilakukan di rumah milik Zulhadi (bos dari tersangka Satria Gunawan alias Igun) yang diduga kuat sebagai ‘Home Indsutry’ pembuatan sabu, Timsus Denintel berhasil mengamankan barang bukti berupa:
- 2 bungkus sabu dengan total seberat 53,14 gram (masing-masing 1 bungkus dengan berat sekitar 33,77 gram dan 1 bungkus dengan berat sekitar 19,37 gram)
- 4 butir pil ekstasi yang dibungkus
- 1 buah timbangan elektronik
- 1 buah alat hisap sabu (bong)
- 1 unit alat pembungkus sabu
- 1 unit mesin penghitung uang kertas
- 1 unit alat pengecek kualitas sabu
- 1 unit alat penghisap sabu elektronik
- 1 buah receiver CCTV
- 1 buah tabung oksigen
- 1 buah buku rekening Bank BCA an. Zulhadi Harahap
- 1 buah STNK Sepeda motor Yamaha Vixion Nopol BK 1965 PAQ an. Ersanda Br. Sembiring
- 1 buah foto pengantin an. Zulhadi Harahap
- 1 buah handphone (hp) merek Samsung
- 4 buah buku catatan penjualan
- 4 buah mancis
- 6 lembar print rekening koran Bank BNI an. Hasfansyah Lubis
Sedangkan dari tangan Igun, Timsus Denintel Kodam I/BB berhasil mengamankan barang bukti berupa:
- 1 buah KTP an. Satria Gunawan
- 1 buah dompet
- 200 gram sabu-sabu. (yug)
{adselite}