MENARAnews, Jambi – Para anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Muaro Jambi diminta tetap netral dan tidak memihak serta bekerja secara profesional dalam pelaksanaan pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Tahun 2015.
”Jaga netralitas sesuai kode etik penyelenggara Pilkada dan juga bekerjalah secara profesional sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Ketua KPU Kabupaten Muaro Jambi, Edison SE pada kegiatan Bimbingan Teknis Pemungutan dan Penghitungan Suara (Bimtek Putungra) Pilgub Jambi 2015 bagi PPK Se Kabupaten Muaro Jambi di aula Kantor Camat Mestong (10/11).
Dijelaskannya, aturan perundang-undangan Pilkada Serentak 2015 telah mengamanahkan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat desa dan kecamatan menjadi tanggungjawab PPK. Sehingga PPK harus bisa memahami teknis pelaksanaannya agar rekap berjalan dengan lancar.
”Jangan sampai tugas kita menjaga suara rakyat yang ada dalam formulir C1 dan lampirannya dari TPS-TPS menjadi hilang atau berkurang akibat kerja yang tidak profesional,” ungkapnya.
”Teruslah berkoordinasi dengan jajaran pengawas Pemilu dalam rangka bekerjasama guna menghasilkan Pilgub di Muaro Jambi yang sukses dan berkualitas,” tambah Edison.
Sedangkan Ketua Pokja Pemungutan, Perhitungan & Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara KPU Kabupaten Muaro Jambi, Suparmin, SH, MH menegaskan dalam kegiatan Bimtek Putungra bagi semua anggota & Sekretaris PPK di Muaro Jambi dilaksanakan dua kali pada tempat berbeda. Yakni pada Minggu, 8 November 2015 di aula Kantor Camat Kumpeh Ulu untuk PPK di lima kecamatan, yakni Kumpeh Ulu, Kumpeh, Sekernan, Maro Sebo dan Taman Rajo.
”Sedangkan hari ini untuk PPK di enam kecamatan lainnya, yakni Mestong, Jambi Luar Kota, Sungai Gelam, Sungai Bahar, Bahar Utara dan Bahar Selatan,” ujarnya.
Sedangkan materi Bimtek antara lain terkait pembaharuan dalam Pelaksanaan Putungra, kode etik penyelenggara, pengelolaan logistik dan hal-hal teknis lainnya.
”Salah satu terobosan yang dilakukan KPU RI di formulir model C1 yakni adanya data pemilih disabilitas dan partisipasinya pada hari pemungutan suara,” jelas alumni Universitas Batang Hari ini.
Termasuk teknis pengisian formulir-formulir, hak-hak saksi dan PPL/ Panwas TPS, perlakuan bagi pemilih disabilitas dan lainnya.
”Termasuk dalam rangka mencegah penyalahgunaan formulir model C6 atau formulir pemberitahuan hari dan waktu pemungutan suara pada pemilih. Dimana C6 yang tidak terdistribusikan ke pemilih agar dikembalikan ke PPS pada H-1 atau pada Selasa, 8 November 2015 pukul 17.00 WIB.” tegasnya.
Ia juga menegaskan pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tetap Tambahan 1 (DPTb 1) dipastikan akan bisa menyalurkan suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) terdaftar meski belum mendapatkan model C6.
”Pemilih bisa datang langsung ke TPS dan nanti akan diarahkan petugas Kamtib TPS di pintu masuk untuk mengecek nomor urutnya di DPT & DPT 1. Lalu menunjukkan KTP/ KK ke petugas KPPS untuk mencocokkan data dan kemudian bisa menyalurkan suaranya,” paparnya.
Sedangkan bagi pemilih yang pada hari pemungutan suara tidak bisa menyalurkan suara di TPS tempat terdaftar. Maka bisa menyalurkan hak pilihnya di TPS lain jika memenuhi syarat untuk mendapatkan surat pindah memilih atau model A5 KPU.
”Yakni sedang menjalankan tugas di tempat lain, dirawat di RS/Klinik maupun Puskesmas Rawat Inap dan keluarga yang menjaga, ditahan di rumah tahanan dan di LP, tugas belajar, terjadi bencana alam dan pindah domisili,” tandas Suparmin. (GWA)