MENARAnews, Jayapura (Papua) – Tim Reserse Kriminal Khusus Polda Papua menyatakan sedang menelusuri para pelaku penjualan kayu hutan secara illegal. Upaya tersebut dilakukan setelah pihaknya berhasil menangkap seorang supir yang berinisial P, pengangkut kayu tanpa dokumen pada Rabu (18/11) Malam.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil menangkap seorang supir yang mengangkut kayu sebanyak 68 batang tanpa dokumen. Sekarang tim sedang mengejar pelaku penjual kayu illegal,” kata Kabid humas Polda Papua, Kamis (19/11).
Ia mengatakan tim sedang pelaku penjual kayu Besi atau Marbau tersebut. Pihaknya telah mengantongi nama pelaku.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap supir, ia mengaku bahwa kayu tersebut dibeli dari sesorang di daerah Keerom dan diangkut ke Jayapura untuk dijual,” katanya.
Sementara untuk barang bukti dan seorang supir sudah diamankan di Mapolda Papua untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.
“Barang bukti berupa mobil truk dan kayu sekitar lima kubik sudah diamankan di Mapolda,” ucapnya.
Akibat perbuatanya, kata Patrige pelaku akan dikenakan pasal 88 ayat 1 huruf a undang–undang RI nomor 18 tahun 2013 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun hingga 5 tahun penjara.
“Pelaku juga akan dikenakan denda sebanyak Rp 500 juta atau yang paling banyak sekitar Rp 2,5 Miliar,” ucapnya.
Patrige menambahkan, guna mengungkap kasus penembangan kayu yang tidak memilik dokumen tersebut pihaknya terus melakukan pengembangan.
“Masih terus dikembangkan. Saat ini saksi–saksi dan tersangka masih terus menjalani pemeriksaan di ruangan Tipiter Ditreskrimsus Polda Papua,” tutupnya. (Surya)
{adselite}