MENARAnews, Medan (Sumut) – Kepulan asap hitam mulai tampak dari kerumunan massa SBSI 92. Sebuah ban bekas dibakar tanda perlawanan mereka terhadap penetapan PP No. 78 tahun 2015. Massa yang semangat langsung mengitari ban sambil bersorak.
Meskipun asap hitam menyelimuti massa aksi, mereka tetap berbaris di depan Kantor Gubsu. Sebelumnya SBSI sudah melakukan aksi serupa. Aksi hari ini adalah aksi lanjutan guna meminta Plt. Gubsu menemui mereka. Tak hanya itu, mereka meminta Tengku Erry untuk berkomitmen mencabut PP No. 87
“Yang kami minta hari ini adalah komitmen dari gubernur Sumatra Utara untuk menolak PP No 78 Tahun 2015,” ujar orator dari atas mobil komando.
Menurut SBSI 92, aksi bakar ban ini sebagai warning bagi pemerintah agar menuruti apa yang menjadi tuntutan mereka.
“Bakar ban ini adalah bentuk perlawanan terhadap PP No. 78 Tahun 2015.” ujar salah satu pendemo.
Hari ini, buruh menuntut Pemerintah Sumatera Utara untuk menyatakan penolakan terhadap PP No. 78. Apabila, hari ini pemerintah tak menuruti tuntutan buruh, maka para buruh mengancam untuk menginap di kantor pemprovsu.
“Sudah beberapa kali kita aksi disini, tapi blum juga ada sikap tegas dari Gubernur untuk menolak PP No. 78 Tahun 2015,” katanya lagi.
Tak lama berorasi dan bakar Ban, Asisten III bidang Kesejahteraan Sosial Pemprovsu, Zulkarnaen, datang menemui para buruh. Dirinya mengatakan, sudah dua gelombang aksi yang mereka temui dengan tuntutan yang sama.
Pihaknya mengklaim sudah mengirimkan surat pernyataan sikap para buruh kepada pemerintah pusat. Melalui surat tertanggal 5 November 2015, pemprovsu menyampaikan ke pemerintah pusat untuk meninjau kembali PP No. 78 Tahun 2015. Namun, buruh menilai itu bukan sikap pemerintah untuk menolak peraturan. Tapi pemerintah hanya menyampaikan aspirasi buruh ke pusat.
Setelah mendengar penjelasan dari Zulkarnain, buruh kembali bergoyang dengan alunan musik dangdut yang membahana. Pihak buruh akan menurunkan massa yang lebih besar lagi apabila pemerintahan Sumatera Utara tidak mengambil sikap menolak PP No. 78 tahun 2015 yang dianggap menyengsarakan para buruh.(yug)
{adselite}