MENARAnews, Medan (Sumut) – Sejak kemarin, Komplek Perumnas Mandala, Jalan Kiwi, Kecamatan Percut Sei. Tuan masih mendapat penjagaan dari aparat kepolisian, Senin (23/11). Kerukunan umat beragama nampaknya belum terbangun di Kota Medan. Kemarin, Ketegangan antar umat beragama terjadi disana. Ketegangan ini dipicu oleh pembangunan Gereja GBI yang berlokasi dibelakang sekolah Tri Sakti.
Hal itu dipicu oleh belum adanya izin untuk pembangunan rumah ibadah umat Kristen dilokasi tersebut. Konflik pun tak bisa dielakkan. Warga Non Kristen dengan Jemaat Gereja hampir terlibat bentrok. Beruntung aparat kepolisian dengan sigap langsung datang ke lokasi dan langsung mengamankan situasi hingga kondusif.
Informasi yang dihimpun MENARAnews, Gereja yang masih dalam tahap pembangunan itu belum memiliki izin. Baik Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun izin peruntukan kavling yang tidak memperbolehkan berdirinya rumah ibadah.
Hal tersebut dibenarkan dari keterangan Camat Percut Sei Tuan, Tengku Muhammad Zaki Aufa. Pihaknya mengatakan, telah mendapat laporan bahwa ada pembangunan gereja secara liar. Namun, pihaknya telah memberikan toleransi untuk pembangunan, dengan memberi tenggang waktu pengerjaan sembari melengkapi perizinan.
“Satu pun belum ada izinnya. Jadi wajar kalau Lurah memberhentikan pembangunannya, selaku pimpinan di daerah ini. Sedangkan Lurah sudah menjalankan fungsinya sebagai unsur pemerintah sesuai dengan tupoksinya. Kita monggo dengan pembangunannya, tapi lengkapi dulu izinnya,” ujarnya.
Jadi nanti, lanjutnya, Jangan dibilang bahwa ada yang menghalangi proses pembangunan. Meskipun begitu, laporan keberatan warga tetap ditindaklanjuti.”Ada keberatan dari masyarakat kita tindak lanjuti. Keberatan masyarakatnya, tolonglah dulu lengkapi peraturannya, lengkapi persyaratannya untuk menerbitkan izin,” bebernya.
Zaki langsung turun kelokasi untuk memastikan situasi tetap kondusif. “Kedepannya, kita berharap pihak-pihak yang terkait supaya menaati aturan yang ada. Saya tidak tahu, apakah ada pihak-pihak yang ingin mengembangkan situasi ini menjadi lebih keruh, saya tidak paham. Tapi yang pasti kita tetap ikuti aturan sesuai dengan ketentuan, undang-undang. Apapun ceritanya siapa yang ingin membangun, harus melengkapi izin pembangunan,” pungkasnya.
Kapolresta Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto, didampingi Kasat Shabara Polresta Medan Kompol Siswandi dan Kanit Reskrim Polsek Medan Timur AKP Alex Piliang, berniat untuk menyatukan kembali dua belah pihak yang telah bersiteru ini. Pihaknya akan mengadakan rapat bersama dengan Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) dan Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI)
“Kita mau mengundang, mengundang FKUB, pihak gereja, Persatuan Gereja Indonesia (PGI), kemudian pihak-pihak dari masyarakat muslim dan pemerintah. Kita mau mengundang untuk menginformasikan yang sejelas-jelasnya. Bahwasanya, penghentian gereja ini bukan karena reaksi dari masyarakat non-kristen, tetapi karena memang gereja ini tidak ada izin sama sekali. Dan informasi sementara, peruntukan lahanya bukan untuk rumah ibadah, ini untuk kavling perumahan. Sehingga dari pihak kecamatan mengimbau, apabila pihak gereja meminta mengajukan izin sesuai dengan SKB 2 Menteri itu, tentunya didukung oleh Pemerintah Kecamatan, maupun dari kelompok-kelompok lainnya,” ujar Mardiaz
Dari keterangan beberapa warga setempat, pada Tahun 2003 lalu, kejadian serupa juga pernah terjadi. Pembangunan gereja diberhentikan atas SK yang ditanda tangani langsung oleh Bupati dan Sekda Deli Serdang. (yug)
{adselite}