MENARAnews, Palangka Raya (Kalteng) – Pasangan Calonn (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng Nomor Urut Tiga, Ujang Iskandar – H. Jajawi (UJ) dibatalkan dari pencalonannya karena dianggap tidak memenuhi syarat pencalonan. Hal ini disampaikan oleh Arif Budiman, Komisioner KPU RI saat melakukan Rapat Pleno di KPU Kalteng, Kamis (19/11/2015) malam.
“KPU RI telah menerima surat keputusan dari DKPP RI (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu,red) sehingga diambil beberapa keputusan, salah satunya membatalkan pencalonan pasangan nomor urut tiga,” ujar Arif Budiman, saat konferensi pers pasca rapat pleno.
Pembatalan itu, lanjut Arif tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 196/kpu/XI/2015 tentang pembatalan Paslon Ujang Iskandar dan Jawawi sebagai Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng Tahun 2015.
Tidak hanya itu, KPU RI juga mengeluarkan putusan melalui SK KPU Nomor 192/kpu/XI/2015 tentang menonaktifkan tiga komisioner KPU Kalteng yang dinyatakan melanggar kode etik oleh DKPP RI.
“Namun, melalui SK Nomor 193/kpu/XI/2015, ketiga komisioner tersebut telah diaktifkan kembali dan mulai bekerja pada esok hari (hari ini,red), diantarnaya Ahmad Syar’I sebagai ketua, dan Da’an Rismon serta Sepmi Wawalma sebagai anggota,” sambung Arif.
Berdasarkan informasi dari Taibah Istiqomah, salah satu komisioner KPU Kalteng yang masih aktif, rapat dihadiri oleh Arif Budiman dan Juri Ardiantoro selaku Komisioner KPU RI. Kemudian diikuti oleh anggota KPU Kalteng yang masih aktif diantaranya Rigumi, dirinya, dan Edi Winarno. (Raudahtul N.)