MENARAnews, Palembang (Sumsel) – Kampanye hitam (black campaign) menjelang penyelenggaraan Pilkada serentak pada 9 Desember mendatang di tujuh kabupaten di Provinsi Sumsel mulai mengalami peningkatan.
Hanya saja, dari banyaknya black campaign, laporan yang masuk ke pihak Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumsel saat ini baru dari Kabupaten Ogan Ilir (OI).
Akan tetapi, jika pelanggaran atau laporan masuk ke ranah pribadi, maka terlapor atau pelapor dapat langsung masuk ke pidana umum.
“Tingkat kerawanan pelanggaran Pilkada di tujuh kabupaten semakin meningkat, tapi paling banyak memang Ogan Ilir,” ujar Komisioner Bawaslu Provinsi Sumsel Divisi Penindakan, Zulfikar pada Minggu (22/11).
Dirinya juga menjelaskan, apabila bentuk pelanggaran menyangkut diri pribadi, maka pelapor atau terlapor dipersilahkan untuk masuk ke urusan pidana umum.
“Itu menyangkut penyerangan pribadi. Tapi kalau ke tatanan pemerintahan atau badan tidak, masih masuk ke ranah Bawaslu,” kata Zulfikar.
Seperti diketahui, di Provinsi Sumsel sendiri Pilkada serentak pada 9 Desember 2015 diikuti tujuh Kabupaten, yakni Kabupaten Musi Rawas (Mura), Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Ogan Komering Ulu (OKU), Musi Rawas Utara (Muratara), Ogan Komering Ulu Timur (OKUT), Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) dan Ogan Ilir (OI). (AD)
Â
Hanya saja, dari banyaknya kampanye hitam, hanya ada satu laporan yang masuk ke Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Sumsel yakni dari dari Kabupaten Ogan Ilir (OI).
Akan tetapi, jika pelanggaran atau laporan masuk keranah pribadi, maka terlapor atau pelapor dapat langsung masuk ke pidana umum.
“Tingkat kerawanan pelanggaran Pilkada di tujuh kabupaten semakin meningkat, tapi paling banyak memang Ogan Ilir,” ungkap Ketua Bawaslu Sumsel, Zulfikar, Rabu (18/11).
Ia menambahkan, jika bentuk pelanggaran menyangkut diri pribadi, maka pelapor atau terlapor dipersilahkan untuk masuk ke urusan pidana umum.
“Itu menyangkut penyerangan pribadi. Tapi kalo ketatanan pemerintahan atau bagan tidak, masih masuk keranah Bawaslu,” kata Zulfikar.
Seperti diketahui, di Sumsel sendiri pada Pilkada serentak 09 Desember 2015 diikuti tujuh Kabupaten yakni Kabupaten Musi Rawas (Mura), Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Ogan Komering Ulu (OKU), Musi Rawas Utara (Muratara), Ogan Komering Ulu Timur (OKUT), Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) dan Ogan Ilir (OI). – See more at: http://www.kabarpalembang.com/read-1-2137-2015-11-18-pilkada-serentak-black-campaign-di-sumsel-meningkat.html#sthash.7vxOxdFh.dpuf
Â
Hanya saja, dari banyaknya kampanye hitam, hanya ada satu laporan yang masuk ke Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Sumsel yakni dari dari Kabupaten Ogan Ilir (OI).
Akan tetapi, jika pelanggaran atau laporan masuk keranah pribadi, maka terlapor atau pelapor dapat langsung masuk ke pidana umum.
“Tingkat kerawanan pelanggaran Pilkada di tujuh kabupaten semakin meningkat, tapi paling banyak memang Ogan Ilir,” ungkap Ketua Bawaslu Sumsel, Zulfikar, Rabu (18/11).
Ia menambahkan, jika bentuk pelanggaran menyangkut diri pribadi, maka pelapor atau terlapor dipersilahkan untuk masuk ke urusan pidana umum.
“Itu menyangkut penyerangan pribadi. Tapi kalo ketatanan pemerintahan atau bagan tidak, masih masuk keranah Bawaslu,” kata Zulfikar.
Seperti diketahui, di Sumsel sendiri pada Pilkada serentak 09 Desember 2015 diikuti tujuh Kabupaten yakni Kabupaten Musi Rawas (Mura), Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Ogan Komering Ulu (OKU), Musi Rawas Utara (Muratara), Ogan Komering Ulu Timur (OKUT), Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) dan Ogan Ilir (OI). – See more at: http://www.kabarpalembang.com/read-1-2137-2015-11-18-pilkada-serentak-black-campaign-di-sumsel-meningkat.html#sthash.7vxOxdFh.dpuf
Â
Hanya saja, dari banyaknya kampanye hitam, hanya ada satu laporan yang masuk ke Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Sumsel yakni dari dari Kabupaten Ogan Ilir (OI).
Akan tetapi, jika pelanggaran atau laporan masuk keranah pribadi, maka terlapor atau pelapor dapat langsung masuk ke pidana umum.
“Tingkat kerawanan pelanggaran Pilkada di tujuh kabupaten semakin meningkat, tapi paling banyak memang Ogan Ilir,” ungkap Ketua Bawaslu Sumsel, Zulfikar, Rabu (18/11).
Ia menambahkan, jika bentuk pelanggaran menyangkut diri pribadi, maka pelapor atau terlapor dipersilahkan untuk masuk ke urusan pidana umum.
“Itu menyangkut penyerangan pribadi. Tapi kalo ketatanan pemerintahan atau bagan tidak, masih masuk keranah Bawaslu,” kata Zulfikar.
Seperti diketahui, di Sumsel sendiri pada Pilkada serentak 09 Desember 2015 diikuti tujuh Kabupaten yakni Kabupaten Musi Rawas (Mura), Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Ogan Komering Ulu (OKU), Musi Rawas Utara (Muratara), Ogan Komering Ulu Timur (OKUT), Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) dan Ogan Ilir (OI). – See more at: http://www.kabarpalembang.com/read-1-2137-2015-11-18-pilkada-serentak-black-campaign-di-sumsel-meningkat.html#sthash.7vxOxdFh.dpuf