MENARAnews, Jayapura (Papua) – Dalam rangka perayaan HUT Majelis Rakyat Papua (MRP) ke-10, MRP mendeklarasikan Penyelamatan Tanah dan Manusia Papua di Halaman Majelis Rakyat Papua pada Jumat (30/10) kemarin yang diikuti oleh Majelis Rakyat Papua dan Majelis Rakyat Papua Barat.
Adapun isi lengkap dari deklarasi tersebut yang dibacakan oleh Timotius Murib antara lain,
I. Bahwa kami, orang asli Papua percaya dengan kesadaran penuh tentang adanya keputusan Tuhan Allah yang telah memberikan, menyerahkan, mewariskan dan meganugerahkan mandat hak kesulungan, hak kepusakaan, hak kepemilikan, hak kekuasaan dan hak pengelolaan serta kewajiban-kewajiban yang melekat terhadap tanah Papua dan semua yang dikandung di dalamnya melalui penciptaan dan pemilihan orang asli Papua ras malanesia dengan menempatkannya untuk memiliki, meguasai, mengelolah, megendalikan, melindungi, menjaga, merawat dan melestarikan tanah Papua kepada leluhur perdana orang asli Papua pada masa dahulu, kepada generasi penerus orang asli Papua masa mendatang demikian adanya, namun kondisi generasi Papua sekarang berada dalam kondisi yang jauh dari cita-cita leluhur tersebut, sehingga mari bersatu membangun persatuan dan kesatuan untuk mempertahankan eksistensi tanah adat Papua dan keberlanjutan orang asli Papua dengan komitmen utuh, terintegrasi dan holistik dari dari, oleh dan untuk menyelamatkan tanah dan manusia Papua.
II. Dengan ini kami menyatakan bahwa:
1. Kebenaran hakikat terhadap wilayah/teritorial tanah Papua dan segala yang dikandungnya adalah milik orang asli Papua dalam hukum adat masyarakat adat Papua;
2. Karena itu, tidak ada tanah milik negara , tidak ada tanah milik perusahaan, tidak ada tanah milik agama, tidak ada tanah milik lembaga swadaya masyarakat, dan tidak ada tanah milik orang perorang para migran di tanah Papua, baik masa lampau dan masa sekarang maupun masa depan;
3. Semua bagian wilayah/teritorial tanah dan kandungan di tanah Papua yang sudah dibeli, sudah dicaplok, sudah diserahkan, sudah diambil alih, sudah disertifikasi, dan sudah di lepaskan kepada pihak ketiga, yaitu negara, perusahaan, agama, lembaga swadaya masyarakat dan orang perorangan parah migran yang dilakukan sebelum diklarasi ini, maka ditetapkan dan diputuskan, bahwa ditarik kembali oleh orang asli papua untuk orang asli Papua dalam kewenangan otoritas hukum adat masyrakat hukum adat Papua sebagaimana kewenangan otoritas warisan leluhur perdana;
4. Akibat yang dapat terjadi karena poin 1,2 dan 3 tersebut di atas maka tanggung jawab pembiayaannya dibebankan kepada Pemerintah, Pemerintah Provinsi se-tanah Papua dan pemerintah Kabupaten/Kota se-tanah Papua.
III. Bahwa orang asli Papua meminta kepada Pemerintah , Pemerintah Provinsi se-tanah Papua, dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-tanah Papua untuk segera:
1. Mencabut perlakuan Undang-Undang nomor 5 tahun 1960 tentang agraria dan undang-undang sektoral lainnnya di atas tanah adat masyarakat hukum adat Papua;
2. Mewujudkan 6 (enam) nawa cita baru Presiden Joko Widodo terkait pegormatan pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat nusantara melalui pegesahaan rancangan Undang-Undang;
3. Mewujudkan peraturan daerah khusus dan peraturan daerah Kabupaten/Kota dengan menerjemakan putusan makama konstitusi Nomor 35 Tahun 2012 tentang hutan adat menjadi Peraturan Daerah Khusus dan Peraturan Daerah dengan cita-cita adat masyarakat hukum adat di dalam wilayah pemerintahannya;
4. Mewujudkan Peraturan Daerah Khusus dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dengan menerjemakan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang kampung/desa menjadi Peraturan Daerah Khusus dan Peraturan Daerah di seluruh tanah Papua dengan cita-cita adat masyarakat hukum adat;
5. Membentuk regulasi baru tentang pertahanan Papua yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi se-tanah Papua dan Pemerintah Kabupaten se-tanah Papua dalam kebersamaan dan kerja sama juntuk mengubah cita-cita regulasi pertahanan negara Indonesia yang sengaja telah menghasikan hak-hak dasar orang asli Papua dalam masyarakat hukum adatnya karena kondisi demikian itu tidak benar secara moral, tidak etis secara sosial dan tidak logis secara ilmiah;
6. Menghentikan dan mencabut izin operasi (1) legal dan ilegal pertambagan/mining; (2) legal dan ilega; logging (mencabut izin dan penghapus peta HPH); (3) legal dan ilegal fishing; (4) legal dan ilegal sistem transaksi tanah; dan (5) legal dan ilegal pegembagan kawasan–kawasan perumahan di tanah Papua selama belum ada regulasi baru tentang pertanahan Papua;
7. Melaksanakan pembayaran kerugian tanah adat oleh negara dan perusahaan kepada orang asli Papua atas hak-hak dasarnya dengan nilai yng ditentukan oleh masyarakat hukum adat Papua;
8. Melakukan pemetaan dan penatahan ulang terhadap tata ruang tanah adat masyarakat hukum adat Papua termasuk juga semua bagian wilayah/teritorial yang selama ini diklaim oleh negara dan perusahaan sebagai tanah miliknya;
9. Megembalikan hak pegelolahan tata ruang adat Papua kepada masyrakat hukum adat termasuk mengembalikan hak masyarakat adat terhadap carbon trading dalam rangka global warning;
10. Menciptakan sistem kontrak tanah dalam regulasi tentang pertahanan Papua di tanah Papua untuk saling menguntungkan antara orang asli Papua dalam masyrakat hukum adat Papua dengan pihak-pihak, baik , negara, perusahaan agama, lembaga swadaya masyrakat dan orang per orangan para migran maupun di antara orang asli Papua sendiri yang dikerjakan oleh Pemerintah Provinsi setanah Papua, Pemerintah Kabupaten se-tanah Papua , akademisi dan orang asli Papua.
IV. Bahwa hakikat tanah Papua dan kandunganya tidak dapat dipisahkan dari hakikat orang asli Papua, sehingga;
1. Orang asli Papua adalah penduduk sah dengan organisasi adat warisan leluhur yang ditata dalam hukum adat oleh masyrakat hukum adat Papua;
2. Segera mencabut semua model organisasi adat dan sosial dibentukan negara Indonesia di atas tanah Papua yang telah bekerja sebagai agen pemerintah dengan dalil organisasi adat atau sosial Papua, karena bertujuan untuk mencabut akar kultur Papua;
3. Mengakui, mengormati dan megembalikan posisi organisasi adat masyarakat hukum adat Papua sebagai organisasi kultural Papua dan juga memberikan dana otonomi khusus dengan nilai 10% kepadanya yang menjadi hak orang asli Papua oleh Pemerintah Provinsi se-tanah Papua dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-tanah Papua untuk penataan dan pegelolaan eksistensi tatanan masyarakat hukum adat (kampung adat) secara berabat di atas tanah adatnya sendiri yang dapat bersinergi dalam kerja sama dengan Majelis Rakyat Papua dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua utusan adat secara terstruktur dan segera mensahkan regulasi tentang Partai Politik Lokal.
V. Bahwa orang asli Papua meminta untuk segera menghentikan kebijakan negara Indonesia tentang;
1. Progaram migrasi para migran secara terencana, terselubung dan spontan;
2. Program transmigrasi terrencana terselubung dan spontan;
3. Program keluarga berencana;
4. Program genosida, alienasi dan marginalisasi;
5. Program daerah operasi militer, pemekaran kodam, mapolda, makobrimob dan menarik pasukan non-organik dari tanah Papua;
6. Program pemekaran Provinsi dan Kabupaten di tanah Papua;
7. Program malnutrisi dan malpraktek medis;
8. Program beras miskin yang memiskinkan orang asli Papua;
9. Program kompleks perumahan di atas tanah Papua;
10. Program minuman keras, narkoba, dan zat adiktif lainnya;
11. Program prostitusi, bar,diskotik dan cafe;
12. Program pelanggaran hak asasi manusia baik yang sistemik, terselubung, maupun yang anarkis dan represif
13. Program pembagunan yang bernilai kamu flase dan hipotesis dengan dalil geografis dan keterbatasan sumberdaya manusia orang asli Papua sebagai wujud konversi ketidakmampuan Pemerintah dalam melaksanakan pembagunan di tanah Papua.
VI. Bahwa dibutukan untuk segera:
1. Membagun sistem kependudukan Papua dalam regulasi dan satuan kerja perangkat daerah khusus kependudukan Papua dengan memperhatikan kualitas kekhususan kultur Papua bagi orang asli Papua yang dalam penerapan regulasinya megikuti spirit, prosedur dan sistem kerja ke-imigrasi-an terhadap para migran yang bermigrasi ke tanah Papua;
2. Adanya jaminan dan kepastian hukum terhadap orang asli Papua sebagai mayoritas populasi kependudukan Papua, baik setingkat Provinsi Kabupaten/Kota, Distrik dan Kelurahan/ Kampung maupun setingkat RT/RW di seluruh tanah Papua;
3. Mewujudkan Papuanisasi di tanah Papua dalam bidang birokrasi pemerintah bidang kepegawaian, bidang politik, bidang ekonomi, bidang sosial dan bidang budaya sebagai wujud kekhususan pelaksanaan Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otonomi Khusus (Otsus)bagi Papua;
4. Dampak dalam kebijakan dan program yang dapat dilaksanakan kemudian adalah mengembalikan para migran ke tanah asalnya, memindahkan ke provinsi lain di luar tanah Papua , mengatur sistem kepegawaian negri bagi orang asli Papua dan orang non-asli Papua dan mengatur sistem pelaku ekonomi dengan tetap memosisikan orang asli Papua sebagai mayoritas;
5. Tanggung jawab pembiayaan terhadap pelaksanaan poin 1, 2, 3 dan 4 di atas dibebankan kepada Pemerintah , Pemerintah Provinsi se-tanah Papua dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-tanah Papua.
VII. Bahwa dalam semangat orang asli Papua secara integral dan holistik sebagai warna Indonesia, maka deklarasi ini disampaikan secara resmi kepada Pemerintah Republik Indonesia , Pemerintah Provinsi se-tanah Papua dan Pemerintah Kabupaten/kota se-tanah Papua dan segenap warga negara Indonesia.
VIII. Deklarasi penyelamatan tanah dan manusia Papua ini mulai belaku sejak tanggal dideklarasikan.
Dideklarasikan di : Port Numbay
Pada Tanggal : 30 Oktober 2015
Ketua MRP, Timotius Murib
Ketua MRPB, Zainal Abidin Bay (Wakil Ketua MRP Papua Barat
Ketua Panitia, Yakobus Dumupa
{adselite}