MENARAnews, Palembang (Sumsel) – Meski Komisi II DPRD Kota Palembang telah memberikan rekomendasi kepada Pemkot Palembang terkait perpanjangan masa sewa operasional Hak Guna Bangunan (HGB) kios-kios di Pasar 16 Ilir, namun Pemkot Palembang hingga kini belum bersikap atas Hak Guna Bangunan (HGB) pedagang pasar 16 Ilir.
Padahal, masa sewa operasional HGB kios di Pasar 16 Ilir segera berakhir kurang dari dua bulan ke depan. Akibat belum adanya kepastian dari Pemkot Palembang, 800 pedagang yang merupakan anggota Paguyuban Pedagang Pasar (PPP) 16 Ilir Palembang menjadi resah.
Diungkapkan anggota Komisi II DPRD KOta Palembang, Hardi, rekomendasi tersebut disampaikan dalam suatu rapat yang dihadiri Kepala PD Pasar Palembang Jaya.
“Sebagai eksekutif, Pemkot Palembang seharusnya segera melaksanakan rekomendasi tersebut,” ujarnya.(21/11).
Menurutnya, siapapun yang nantinya mengelola Pasar 16 Ilir, apakah Pemkot sendiri, PD Pasar Palembang Jaya, atau diberikan kepada pihak ketiga, haruslah lebih mengedepankan dan memperhatikan aspirasi para pedagang.
Selain itu, pengelola dapat membangun sarana prasarana secara lebih baik dan sempurna agar pedagang dapat berdagang dengan baik dan pembeli bisa berbelanja dengan nyaman.
“Untuk proses kepada pihak ketiga sudah selayaknya melalui Standar Operasional Prosedur (SOP) yang benar, secara terbuka, dan melalui tender agar transparan dan memberikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang lebih besar bagi Kota Palembang,” tegas politisi Partai NasDem itu.
Dengan masa sewa operasional HGB yang segera berakhir pada 2 Januari 2016, para pedagang meminta kejelasan agar permasalahan ini segera disikapi Pemkot Palembang.
“Kami minta HGB diperpanjang selama 20 tahun atau lebih. Itu permintaan semua pedagang,” kata Yeni selaku Ketua PPP 16 Ilir Palembang.
Menurut dia, waktu membeli kios para pedagang sudah mendapat penjelasan, walaupun HGB akan habis tetap bisa diperpanjang. Namun faktanya, Pemkot Palembang masih belum meresponnya. DPRD Kota Palembang sendiri sudah merekomendasikan ke Pemkot Palembang agar segera memperpanjang HGB pedagang pasar 16 Ilir.
“Kami merasa permasalahan ini agak lambat di sikapi Pemkot. Sangat wajar kalau pedagang menjadi resah dan perlu ada kepastian. Ada apa sampai sekarang belum selesai?,” kata dia.
Apabila kejadian tersebut terus berlanjut tanpa kejelasan, sambung Yeni, para pedagang 16 Ilir akan mewarning Pemkot Palembang, ancam demo besar-besaran dengan target waktu hingga Desember 2015 ini.
“Kami berharap Pemkot dapat segera bersikap. Apalagi masa sewa operasional HGB kios di Pasar 16 Ilir akan berakhir pada 2 Januari 2016,” terangnya.
Pihaknya tidak mempermasalahkan siapa yang mengelola pasar 16 Ilir. Namun harus transparan dan memang layak serta menampung aspirasi pedagang untuk 20 tahun ke depan.
“Kami mendukung kalau pasar 16 Ilir itu jadi lebih aman. Tapi hak kami minta dikembalikan, HGB 20 tahun,” tukas Yeni. (AD)