MENARAnews, Semarang (Jateng) – Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) Jawa Tengah, melakukan pertemuan langsung dengan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo untuk membahas penentuan UMK Jateng sebelum diputuskan pada tanggal 20 November mendatang.
“Kami menyampaikan data kepada Bapak Gubernur berdasarkan kajian kami dilapangan”, Ujur Nanang Sutiono selaku Ketua DPW FKSPN.
Persoalan usulan UMK/Pengupahan, tidak berbeda dengan tahun sebelumnya yaitu masih bermasalah dengan mekanisme surveynya, penetapan nilai KHLnya serta mekanisme usulan UMK ke Gubernur melalui Kab/Kota. Di Jawa tengah, hasil survey dewan pengupahan Kab/Kota sekitar 70%-80%, masih mengacu pada sebatas KHL bulan September padahal seharusnya survey harus diperhitungkan hingga bulan Desember.
“Berdasarkan data yang kami miliki, di Jawa Tengah terdapat 80% UMK belum berdasarkan 100% KHL”, tegas Nanang kepada Gubernur Jawa Tengah.
“Kami melihat PP 78 Tahun 2015 ini bertentang dengan UU no 13 tahun 2013 tentang ketenagakerjaan dimana upah layak berdasarkan KHL, Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan kebutuhan marginal. Tetapi didalam PP tersebut penetapan upah hanya didasarkan inflasi dan perumbuhan ekonomi” tegasnya.
Sementara itu Gubernur Jateng mengatakan, saya sepakat bahwa metode penyusunan yang dilakukan saat ini itu tidak benar dan saya akan memperjuangkan untuk penetapan ini agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan namun tidak menyampingkan berdasarkan UU yang telah ditetapkan karena saya disumpah seperti itu.
“Saya mengucapkan terimakasih kepada teman-teman FKSPN atas masukannya, hal ini akan menjadi dasar dan bahan pertimbangan saya dalam mengambil keputusan 20 November mendatang” Ujar Gubernur Jawa Tengah.
{adselite}