MENARAnews, Palembang (Sumsel) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (13/11) menuntut Ketua Fraksi PDIP DPRD Muba, Bambang Kariyanto dan Ketua Fraksi Partai Gerinda DPRD Muba, Adam Munandar dengan pidana empat tahun kurungan penjara.
Hal itu diungkapkan JPU KPK yang diketuai Irene Putri dalam persidangan kasus dugaan suap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kepala Daerah Muba tahun 2014 dan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kab. Muba tahun 2015, dengan agenda tuntutan kedua terdakwa di Pengadilan Negeri Tipikor Kelas IA Palembang.
Diungkapkan Irene, dari fakta persidangan diketahui kedua terdakwa menjadi koordinator menyampaikan permintaan uang suap kepada Pemkab Muba, serta sebagai pihak penerima uang suap.
Dari itulah, kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 12 huruf (a) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Dengan ini, kami JPU KPK menuntut terdakwa Bambang Kariyanto dan Adam Munandar dengan pidana empat tahun kurungan penjara, denda Rp 200 juta subsider tiga bulan,” katanya.
Masih dikatakan Irene, tuntutan kedua terdakwa merupakan pidana yang paling ringan. Karena dalam pasal yang dijeratkan, hukuman pidananya minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
“Keringanan yang diberikan kepada kedua terdakwa karena selama persidangan keduanya jujur hingga membantu jaksa dan hakim mengungkap kasus suap Pemkab Muba kepada DPRD Muba. Dari itulah, jaksa memberikan keringanan,” ungkapnya.
Selain itu, lanjut Irene, selama persidangan kedua terdakwa mengakui telah menerima uang suap tahap pertama sebesar Rp 2.650.000.000 yang diberikan Bupati Muba Pahrai Azhari dan istrinya Lucy melalui terdakwa Syamsudin Fei dan Faisyar (perkara terpisah).
Dimana uang tahap pertama ini telah habis dibagikan terdakwa Bambang kepada, 45 anggota DPRD Muba.
Kemudian, kedua terdakwa juga menerima uang Rp 200 juta yang diserahkan kepada terdakwa Syamsudin Fei dan Faisyar untuk empat pimpinan DPRD Muba yakni, Ketua DPRD Muba Raimon Iskandar sebesar Rp 50 juta dan tiga wakil DPRD Muba, Darwin AH, Aidil Fitri, dan Islan Hanura yang masing-masing menerima uang suap Rp 50 juta.
“Semua uang tersebut diberikan Bupati Muba untuk pengesahan APBD 2015 yang diminta oleh Bupati Muba. Setelah APBD disahkan, sekitar bulan April 2015 DPRD Muba kembali meminta sejumlah uang untuk pengesahan LKPJ. Lalu, terdakwa Bambang dan Adam kembali menerima uang tahap ke tiga sebesar Rp 2.560.000.000 yang diserahkan Syamsudin Fei dan Faisyar di kediaman Bambang. Namun, saat uang tersebut diserahkan mereka tertangkap tangan dalam OTT KPK. Dari itu kedua terdakwa terbukti bersalah karena telah menerima uang atau janji dari Pemkab Muba” tandasnya.
Dalam persidangan tersebut, terdakwa Bambang Kariyanto dan Adam Munandar mengajukan pembelaan (Pledoi). Pledoi yang diajukan diagendakan Majelis Hakim diketuai Parlas Nababan, dalam sidang lanjutan pekan depan.
Usai persidangan, Bambang Kariyanto menungkapkan, jika semua anggota DPRD Muba menerima uang tahap pertama sebesar Rp 2.650.000.000, terdiri dari setiap anggota DPRD menerima uang Rp 50 juta, setiap Ketua Fraksi menerima uang suap Rp 75 juta, dan Ketua DPRD serta tiga Wakil DPRD Muba masing-masing menerima uang suap tahap pertama sebesar Rp 100 juta.
“Jadi 45 anggota DPRD Muba itu menerima uang suap tahap pertama. Saya meminta kepada penegak hukum dalam hal ini KPK agar semua anggota DPRD Muba juga di berikan sanksi pidana, sama halnya seperti saya dan Adam Munandar,” tutupnya.
Diketahui dalam perkara terpisah sebelumnya terdakwa Kepala DPPKAD Muba, Syamsudin Fei dan Kepala BAPPEDA Muba, Faisyar dituntut JPU KPK dengan pidana penjara selama dua tahun, denda Rp 50 juta, subsider selama tiga bulan kurungan.
Hal itu dikarenakan, kedua terdakwa dinilai jaksa telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Bahkan dalam kasus suap ini, KPK juga telah menetapkan Bupati Muba Pahri Azhari dan Istrinya Lucy yang merupakan Anggota DPRD Sumsel dari PAN, serta Ketua DPRD Muba Raimon Iskandar dan tiga Wakil Ketua DPRD Muba, Darwin AH, Aidil Fitri, serta Islan Hanura, sebagai tersangka. Untuk perkara para tersangka ini, kini masih dalam tahap penyidikan oleh penyidik KPK. (SI)