MENARAnews, Palembang (Sumsel) – Salah satu Calon Bupati (Cabup) Ogan Ilir, Helmy Yahya melalui kuasa hukumnya, Mualimin, Jumat sore (20/11) melaporan ke Mapolda Sumsel terkait kasus pencemaran nama baik yang dilakukan oleh dua akun facebook yang tregabung di dalam grup facebook ‘Ogan Ilir Memilih Pemimpin’.
Adapun yang dilaporkan Helmy yakni, dua pemilik akun facebook atas nama, Tribudi Santoso dan Dirham.
Keduanya dilaporkan karena telah melakukan penghinaan kepada Helmy, dengan membuat komentar dan artikel di dalam grup facebook, yang mengatakan jika Helmy adalah Pekerja Sex Komersial (PSK) dan pecandu Narkoba.
Mualimin selaku kuasa hukum Helmy Yahya mengatakan, di grup facebook ‘Ogan Ilir Memilih Pemimpin’ tersebut memang terdapat ribuan akun. Akun atas nama Tribudi Santoso dan Dirham yang dilaporkannya ke Polda Sumsel, seringkali menuliskan komentar yang tak patut dibaca hingga membuat kliennya, Helmy Yahya merasa nama baiknya tercemar.
“Kedua terlapor sering menebar artikel dan komentar di dalam grup facebook tersebut. Terlapor juga menulis komentar, jika Helmy Yahya sering gonta-ganti pasangan politiknya bagaikan PSK,” ungkapnya.
Selain lain itu, lanjut Mualimin, kedua akun milik terlapor juga menuliskan jika Helmy Yahya merupakan pengguna Narkoba, dan akan membangun tempat lokalisasi di Ogan Ilir OI jika nantinya terpilih sebagai Bupati.
“Jadi, yang ditulis dua terlapor di grup facebook tersebut bohong. Saya selaku kuasa hukum melaporkan tindakan yang mencemarkan nama baik klien saya, terlebih hinaan tersebut sudah sangat dan sangat kelewat batas” tegasnya.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol. R Djarod Padavoka membenarkan adanya laporan korban. Saat ini laporan telah diterima oleh petugas SPKT Polda Sumsel dan segera ditindaklanjuti.
“Laporan korban dengan nomor LP: LPB/867/XI/2015/SPKT tanggal 20 November 2015 telah kita terima. Kini kita sedang melakukan penyelidikan, Jika terbukti adanya tindak pidana maka kedua terlapor akan kita tindak sesuai hukum yang berlaku,” tandas Perwira Melati Tiga di pundaknya ini. (SI)