MENARAnews, Jakarta Barat (DKI Jakarta) – Bangunan yang menyalahi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) kembali ditertibkan oleh Pemerintah Jakarta Barat, yaitu bangunan milik Andrie Lie di Kelurahan Tegal Alur, Jakarta Barat (18/11/15).
Pembongkaran Bangunan dilakukan terhadap 2 (dua) Bangunan berbentuk pondasi berlantai 2, serta 1 bangunan rumah toko (sudah hampir jadi) berlantai 3 karena menyalahi IMB.
Agung Widjonarko (Kasie P2B Kecamatan Kalideres) mengatakan bahwa, “lahan tersebut hanya mendapat ijin untuk membangun rumah tinggal, namun dibangun untuk kepentingan lainnya.” (Ridho)
Editor: Noventar