MENARAnews, Palembang (Sumsel) – BP3TKI Palembang, Senin (16/11) menerima pemulangan satu orang Warga Negara Indonesia Overstayers (WNIO) atau TKI Undocumented (TKIU) dari Depo KLIA, Negeri Selangor, Malaysia, atas nama Etiana binti Mat Bendi yang tiba di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II pukul 08.55 pagi dengan penerbangan Air Asia AK-453 dan langsung diterima oleh Tim Help Desk Crisis Centre dan Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan BP3TKI Palembang. Didampingi oleh Sumiati, adik kandung Etiana, tim BP3TKI Palembang menyerahkan dana bantuan transportasi kepulangan untuk WNIO/TKIU yang dideportasi kepada Etiana.
Etiana adalah warga Muara Enim yang menjadi salah satu dari sepuluh orang WNIO/TKIU yang dipulangkan Satgas Percepatan Repatriasi WNIO/TKIU Malaysia. Ia dipulangkan setelah sempat menjadi tahanan Imigresen Malaysia dan dipenjara oleh Kepolisian Malaysia akibat tinggal di Malaysia tanpa paspor. Dengan muka sayu dan bahasa Melayu yang begitu lancar, Etiana menceritakan betapa tidak enaknya dipenjara di Kepolisian Malaysia.
Mulanya, Maret 2015 lalu Etiana berangkat ke Malaysia hanya untuk menemui suaminya yang sudah lima tahun bekerja di Selangor tetapi tidak pernah pulang ke Indonesia. Naas bagi Etiana, ketika ia berhasil mendatangi alamat suaminya di Selangor, Etiana mendapati suaminya telah memiliki istri baru dan tak ingin bersama Etiana lagi. Tak cukup sampai di situ, Etiana kemudian kecopetan. Uang dan paspornya raib. Etiana tak punya apa-apa lagi. Bahkan, keberanian untuk melapor pun Etiana tak punya.
Dalam keadaan bingung, Etiana menerima tawaran kenalannya sesama WNI untuk bekerja di restoran di kawasan Cyberjaya. Sejak April 2015 hingga Agustus 2015, Etiana bekerja di restoran sebagai pelayan tanpa kontrak kerja. Di bulan September, Etiana tertangkap.
Etiana mengaku tak berani melapor saat dirinya kecopetan.
“Nak report pun tak berani”, tutur Etiana sambil menunduk.
Tim BP3TKI Palembang yang mendengarkan penuturan Etiana seketika tergelitik dengan pernyataan ini.
Sambil bercakap santai, tim BP3TKI Palembang menggali bagaimana Etiana berangkat. Lalu terkuaklah bahwa Etiana berangkat dengan cara non prosedural. Menyadari bahwa keberadaannya di negeri orang melawan hukum, Etiana tak berani melaporkan kehilangan paspornya.
Menanggapi kenyataan ini, Plt. Kepala BP3TKI Palembang, Mangiring H. Sinaga, menghimbau masyarakat yang ingin berangkat ke luar negeri, baik sebagai TKI maupun sebagai pelancong, untuk berangkat sesuai dengan prosedur.
“Datangilah pihak yang berwenang bila ingin ke luar negeri. Jadilah pelancong yang baik dengan mendatangi pihak imigrasi setempat untuk mengetahui langkah-langkah yang benar. Atau, jadilah TKI yang benar dengan mendatangi kantor-kantor BP3TKI di wilayah masing-masing untuk mengetahui tahapan penempatan yang sesuai prosedur. Dengan cara ini, keberangkatan kita ke luar negeri akan terlindungi secara hukum. Lalu, bila terjadi hal seperti yang dialami Etiana (kehilangan dokumen perjalanan luar negeri), agar segera menghubungi pihak perwakilan RI di luar negeri,” imbaunya.
Mangiring juga menegaskan untuk tidak mencampuradukkan antara melancong dan bekerja karena tata cara penempatan dan perlindungannya juga berbeda.
“Bekerja ya bekerja, melancong ya melancong. Jangan dicampuradukkan!”, tegasnya. (MA)