MENARAnews, Palangka Raya (Kalteng) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya kembali menerima berkas perkara berikut tersangka pembakar hutan, lahan, dan pekarangan dari Penyidik Polsek Bukit Batu Kota Palangka Raya.
Hal ini diungkapkan oleh Kajari Palangka Raya, Edward Sianturi saat dikonfirmasi MENARAnews, Selasa (03/11/2015).
“Kita sudah P21kan berkas itu (dinyatakan lengkap, red), tersangkanya yaitu Yuliwanto (23 thn) dan Yance Raung (69 thn). Dengan demikian, Polsek Bukit Batu dapat langsung mengambil langkah hukum karena berkas telah lengkap,” ungkap Edward di ruang kerjanya.
Edward mengatakan, pihak Kejari Palangka Raya memutuskan agar tersangka segera ditahan karena berkas yang diserahkan juga telah lengkap. Alasannya, perbuatan tersangka sudah merugikan orang banyak seperti dampak asap yang terjadi selama dua bulan terakhir ini. Berkas ini, lanjut Edward akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palangka Raya untuk secepatnya dilakukan persidangan. Mengingat berkas surat dimulainya penyelidikan (SPDP) dari kepolisian sudah diterima satu bulan yang lalu.
“Sebenarnya ada 3 berkas dengan lima tersangka yang kita terima. Saya lupa persis namanya, yang pasti dua tersangka sudah kita terima dan tinggal tunggu hasil perkembangan penyidikan dari kepolisian saja,” tukas Edward kembali.
Sementara untuk tersangka yang melibatkan perusahaan, lanjutnya kembali terkhusus di Kota Palangka Raya kemungkinan belum ada dan hanya pembakaran lahan yang dilakukan oleh perorangan.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Polres Palangka Raya, atas perbuatan tersangka Yuliwanto melakukan pembakaran lahan pada bulan Agustus 2015 dengan luas lahan 50 meter x 40 meter, dikenakan pasal 187 ke-1 KUHP atau pasal 25 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Kalteng No 5 tahun 2003 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.
Sedangkan Yance Raung, turut dijadikan tersangka karena diduga melakukan pembakaran lahan di Bulan September 2015 dengan luas 50 meter x 30 meter, diancam pasal yang sama dengan kurungan maksimal 12 tahun penjara.
Dilain pihak, Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kalteng, Hendry S. Dalim mengatakan dirinya mengapresiasi tindakan yang dilakukan oleh penegak hukum. Namun menilai maksud membakar lahan dengan luasan yang disampaikan diatas untuk kepentingan sendiri atau untuk orang lain.
“Kita lihat dulu sisi hukumnya, apakah dia benar membakar lahan milik sendiri atau milik orang lain dan kemudian akibatnya, apakah lahan sendiri, atau dia melanggar lahan orang lain, terus kepentingan apa dia membakar lahan, apakah disuruh, atau gimana,” tanya Hendry saat diwawancara MENARAnews via telepon.
Dirinya meminta kepada penegak hukum, jangan ada pilih kasih atau tebang pilih dalam menangani kasus pembakaran hutan dan lahan yang dilakukan baik perorangan ataupun secara koorporasi. Menurutnya, hal inilah yang mengakibatkan terjadinya kabut asap yang selama ini dirasakan oleh masyarakat.
“Ya kita hanya meminta kepada aparat untuk tidak tebang pilih dalam kasus ini, baik dia berasal dari manapun atau umum, karena hukum tidak mengenal umur. Terkait adanya hal-hal yang lain seperti adanya keringanan mungkin bisa dilihat pada saat proses persidangan,” tutupnya. (Arliandie)
Editor : Raudhatul N.