MENARAnews, Jambi - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI kini berikan peringatan serius kepada Aparatur Sipil Negera (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) agar tak terlibat dalam Pilkada serentak, 9 Desember mendatang.
Pasalnya lembaga ini menilai Provinsi Jambi tak jauh berbeda dengan daerah lainnya yang juga berpotensi besar adanya keterlibatan ASN.
Hal ini seperti dikatakan oleh Pimpinan Bawaslu RI, Nasrullah saat dikonfirmasi usai membuka acara peningkatan sinergitas stakeholder di Aston Hotel, Senin (23/11) kemarin.
“Kasian Aparatur Negara kita terus dijadikan objek penderitaan didalam memobilisir di dalam kontek Pilkada,” ujarnya.
Dugaannya ini ternyata terbukti setelah pihaknya melakukan komunikasi bersama Bawaslu Provinsi Jambi. Bahkan dugaan keterlibatan ASN tersebut kini tengah diproses secara hukum.
“Makanya Bawaslu juga gandeng KASN untuk melakukan tindakan. Kalau terbukti ya kita rekomedasikan,” katanya.
Tak hanya itu, ia juga mengingatkan agar program di pemerintahan dearah tak dimanfaatkan oleh kandidat, baik itu berupa baleho, spanduk, dana Bansos atau hibah. Jika ini dilakukan maka tak menutup kemungkinan akan dilakukan proses hukum dengan memintak audit kepada BPK. Menurutnya, hasil audit tersebut bisa saja direkomendasikan ke KPK atau Kejaksaan dan Kepolisian.
“Lebih baik kami ingatkan dari sekarang supaya dihindari, tapi kalau tetap ngotot atau melanggar maka ada konsekuensinya,” ucapnya.
Untuk menjamin kinerja lembaga ini, maka rekomendasi terebut akan diserahkan di tingkat pusat. Karena dipusat ini lebih objektif ketika melakukan pemeriksaan lebih terjamin.
“Untuk tingkat secara nasional, data terakhir yakni 7 Sekda yang kita telah proses dan beberapa SKPD, jadi lumayan banyak,” ucapnya.
Untuk pemamfaatan dana bansos ini, ia juga mengaku bisa diselidiki jauh sebelum pencalonan dilakukan oleh kandididat. Menurutnya, untuk melihat itu bisa diketahui dari jumlah anggaran pertahunnya.
“Dilihat pertahun peningkatannya. Berapa persen jumlahnya. Bahkan bukan rahasia lagi melalui Kemendagri bisa dilihat. Jadi untuk Provinsi Jambi gampang la itu,” tegasnya.
Sementara itu, Komisoner KASN Nuraida Moksen mengatakan pihak Bawaslu bisa melaporkan jika terdapat adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN. Jika setelah lakukan kajian ternyata terbukti adanya keterlibatan maka akan diberikan sanksi.
“Rekomendasi Bawaslu juga dikirim ke kami, mana yang berkaitan dengan pelanggaran yang dilakukan oleh aparatur kami yang pollow up,” katanya.
Di Provinsi Jambi ia mengakui tengah menangani laporan dugaan keterlibatan aparatur yang terjadi di Kota Sungai Penuh. Untuk menindak itu, ia mengaku telah menurunkan tim untuk melakukan penelitian.
“Sudah turun, saat ini mereka masih dalam proses pengumpulan data,” ucapnya.
Jika terbukti, maka secara jelas akan diberikan sanksi yakni dimulai dari peringatan hingga pemberhentian dan pembatalan SK. Untuk pemberhentian yakni adalah pelanggaran berat seperti adalah secara jelas membuat pernyataan, pemberikan pasilitas Negara, pembuatan program yang secara jelas bertujuan memenagkan slah satu kandidat.
“Kalau untuk di Kota Sungai penuh akan kita lihat dulu, segera kesimpulannya akan kita beritahukan. Tapi memang bukan saya yang nangani, ada tim lainnya,” tandasnya. (GWA)
{adselite}