MENARAnews, Medan (Sumut) – Aliansi Sumut Bersatu (ASB) menggelar Temu Akbar Penghayat di Gedung Digital Library Unimed, Rabu (25/11). ASB mengadakan temu akbar ini bertujuan untuk membuka perspektif (cara pandang) terhadap agama dan keyakinan minoritas dengan membuka ruang yang seluas-luasnya bagi setiap kelompok masyarakat untuk saling mengenal, berinteraksi dan mendialogkan berbagai perbedaan yang dimiliki.
Sebanyak ratusan penganut kepercayaan memadati Aula lantai empat Digital Library. Penganut kepercayaan yang hadir antara lain, Parmalim, Pemenna, Habonaron do Bona, Ugamo Bangso  Batak, dan aliran kepercayaan Sunda Wiwitan. Selain itu, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata diwakili oleh, Humala Pardede.
Saat ini, aliran kepercayaan yang ada di Sumatra Utara dibawahi oleh Himunan Penghayat Kepercayaan (HPK). Togi M Sirait selaku pengurus HPK mengatakan saat ini sudah banyak aliran kepercayaan yang mendaftarkan diri ke HPK. Acara yang dibuat oleh ASB, menurut pria yang biasa disapa Bang Togi ini cukup bagus. Karena, selain sebagai wadah konsolidasi bagi sesama penganut kepercayaan, ini adalah langkah untuk mensosialisasikan aliran kepercayaan kehadapan publik.
Togi mengatakan, selama ini ada ketidak selarasan antara umat beragama dengan penganut kepercayaan. Kedepan HPK akan membuat pertemuan akbar seluruh penganut kepercayaan agar kehidupan beragama semakin harmonis.
Penganut kepercayaan, kata togi, lebih mengedepankan urusan spiritual yang bersinggungan dengan kehidupan sehari-hari. Â “Penghayat itu dominan kehidupan spiritualnya, dalam kehidupan sehari – hari,” ujarnya.
Togi yang menganut kepercayaan parmalim mengatakan, selama ini komunitasnya sering mendapat diskriminasi dari masyarakat karena ajaran Parmalim dianggap sebagai penyembah hantu. Dalam bahasa batak, penyembah hantu disebut sebagai ‘Sepele Begu’. Kurang aktifnya peran pemerintah menjadi penyebab sering terjadinya diskriminasi. “ini lah kurangnya pemerintah dalam mensosialisasikan penganut kepercayaan kepada masyarakat di daerah,” ujar lelaki yang tinggal di Jalan Seksama ini.
Bentuk diskriminasi juga terjadi pada saat penganut kepercayaan ingin melamar pekerjaan. Pada saat ingin mengisi kolom agama dalam formulir, penganut kepercayaan harus dihadapkan pada kebingungan. karena dalam kolom tersebut tidak tersedia pilihan untuk penganut kepercayaan. Selain itu, pengurusan akte kelahiran juga menjadi kendala pada penganut kepercayaan.
Humala Pardede yang ditemui disela – sela acara juga mengatakan, pihaknya sedang berupaya untuk melakukan pendataan para penghayat kepercayaan yang ada di Sumatra Utara. “Kita juga akan berkordinasi dengan kementrian pendidikan dan pariwisata juga,” ujarnya.
Sejauh ini pemerintah sudah melakukan sosialisasi ke masyarakat tentang penganut kepercayaan. Pihaknya mengatakan, sering mengundang para penganut kepercayaan untuk berdiskusi. Penganut kepercayaan di Indonesia sudah diatur dalam Undang-Undang. “Penghayat kepercayaan sudah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia,” katanya. (yug)
{adselite}