MENARANews, Medan (Sumut) – Setelah melakukan aksi kedua di depan Kantor Gubernur Sumut Jl. Diponegoro No.30 Medan, 200 orang buruh dari Aliansi Buruh Sumatera pulang dengan membawa surat kesepakatan bersama, Kamis(5/10)
Pukul 13.29 WIB, 10 buruh perwakilan massa pekerja atau buruh yang diwakili Willy Agustomo/ FSPMI, Agung Halawan/SBMI, Purwandi/KGB Peta, Arjuna Gultom/SBBI, Nicholas/ SBSI, Toni Rikshon/ FSPMI, April Marulu/ Sejati, Alpan Manurung/FSPMI) diterima pihak Pemprov yang diwakilkan oleh Drs Zulkifli, SH (Kepala Satpol PP Pemprov. Sumut) dan Zulkarnaen (Staf Ahli Pemprov Sumut) untuk melakukan perundingan.
Dari perundingan tersebut diperoleh 3 hasil yang pertama Pemprov Sumut mengupayakan memperjuangkan aspirasi buruh dengan menyampaikan surat penolakan bersama menolak PP No.78 Tahun 2015 ke pemerintah pusat via fax.
Kedua Melalui Dewan Pengupahan akan dirumuskan bersama terkait pengupahan dengan catatan PP telah dicabut oleh pemerintah pusat. Sehingga pihak serikat buruh bisa mengajukan usulan sebagai bentuk perwakilan dari kaum pekerja guna ikut serta merumuskan kebijakan. Selain itu pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam mengimplementasikan perumusan kebijakan daerah dalam penyesuaian kebijakan dari pusat. Sehingga masih bisa dirumuskan bersama implementasinya di daerah. Hal tersebut akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Ir. Mukmin Map (Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga kerja Transmigrasi).
Ketiga Pemprov Sumut harus mengagendakan sebelum tanggal 18 November 2015 mempertemukan pihak buruh dengan Tengku Erry Nuradi (Gubernur Sumut) untuk membahas ketegasan sikap Pemprov Sumut dalam menyikapi PP No.78 tahu 2015.
Pukul 14.27 WIB, massa Aliansi Buruh Sumut membubarkan diri setelah adanya kesepakatan antara pihak buruh dengan pihak pemerintah. Massa pergi dengan membawa asa bahwa Bapak Gubernur akan menerima mereka dan duduk bersama membahas nasib buruh Sumater Utara.(Jwt)
{adselite}