MENARAnews, Medan (Sumut) – Puluhan warga rohingya berkumpul di Hotel Pelangi Jl. Jamin ginting untuk melakukan perundingan dengan pihak Imigrasi dan Kepolisian. Dalam perundingan tersebut warga rohingyaa menolak untuk menguburkan jenazah Abul Hasyim sebelum mendapatkan keterangan yang jelas dari Polantas Kota Langsa.
Pihak imigrasi menuturkan bahwasannya kepergian Alm. Abul Hasyim ke Kota Langsa telah melanggar prosedur yang telah ditentukan bagi para imigran yang sedang transit di Indonesia.
“Alm Abul Hasyim melanggar prosedur sebagai seorang Imigran karena pergi di luar wilayah Polonia, Kota Medan”. Ujar Muhammad Fabe selaku Kepala Sub Penindakan Imigrasi Polonia.(9/10)
Salah seorang warga rohingya, Nur Muhammad menjelaskan kondisi jenazah dari Alm. Abdul Hasyim terlihat seperti bukanterjadinya kecelakaan melainkan penganiyayaan.
“Kondisi dari Alm. Abdul Hasyim diyakini meninggal bukan akibat kecelakaan melainkan penganiyayaan karena kondisi jenazah yang tidak lazim” ujar Nur.
Hal tersebut menimbulkan tanda tanya bagi warga rohingya dan meminta kepada pihak kepolisian untuk meminta visum kembali karena adanya rasa curiga. Namun hal tersebut ditolak oleh Iptu Manis Sembiring, Kanit Intelkam Polsek Deli Tua karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kepolisian Kota Medan tidak dapat melakukan fisum kembali sesuai dengan permintaan keluarga korban, karenakan yang berwenang memberikan surat pengajuan untuk melakukan fisum adalah pihak yang menangani kasus di TKP yaitu Kepolisian Kota Langsa” imbuh Iptu Manis.
Timsar Zubi, Ketua FUI Sumut mengatakan bahwa ihak keluarga dari Alm. Abdul Hasyim merasa tidak terima karna adanya tanda luka pada bagian wajah dan leher seperti sayatan pisau.
“Pihak keluarga melihat kejanggalan pada kondisi jenazah Abdul Hasyim dengan adanya tanda luka di bagian wajah dan leher seperti sayatan pisau yang diyakini bukanlah merupakan luka dari sebuah kecelakan lalu lintas melainkan penganiyayaan”. Ujar Timsar
Karena masalah ini Kepala Bidang Intelijen Penindakan Informasi dan Saran Komunikasi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Divisi Keimigrasian Sumatera Utara, Sabarita Ginting akan meperketat penjagaan kepada warga rohignya yang ada di Kota Medan.
“Pihak Imigrasi Sumut akan memperketat pengawasan terhadap pergerakan para pengungsi di Hotel Pelangi agar kejadian ini tidak terulang lagi” katanya.
Sebelumnya pada 7 Oktober 2015 pukul 14.00 WIB Abdul Hasyim pergi ke Kota Langsa tanpa seizing Imigrasi dengan alasan mengunjungi kelurganya menggunakan Travel. Pada pukul 16.00 WIB Polantas Kota Langsa menemukan Abdul Hasyim telah meninggal akibat kecelakaan dan langsung memberikan informasi kepada Warga Rohingya Hotel Pelangi.(sbp)