MENARAnews, Pegaf (Papua Barat) – Menyusul adanya penandatanganan MoU antara Kemenpan-RB dengan Menteri Dalam Negeri RI, Ketua Badan Pengawas Pemilu, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) serta Ketua Badan Kepegawaian Negara tentang Kenetralan PNS dalam Pilkada, Penjabat Bupati Kabupaten Pegunungan Arfak Yusak Wabia S.Sos Msi, kembali mengingatkan kepada para PNS agar netral dan tidak berpolitik praktis.
Sebab kata Wabia, dengan adanya MoU tersebut, maka jika ada person PNS yang kedapatan ikut kampanye tim kandidat maka akan mendapat sanksi berat.
“Sanksi nya bisa pemecatan,” jelas mantan Kepala Dinas Pariwisata Manokwari itu.
Ia menjelaskan bahwa diadakannya penandatanganan Mou itu dikarenakan bahwa kerap diterima laporan oleh masyarakat kalau terdapat banyak PNS yang tidak netral dalam Pilkada. Namun Wabia meyakini jika PNS di Pegaf pasti netral.
“Tidak bosan bosannya saya berteriak mengingatkan agar PNS netral, sebab jika PNS netral maka dengan sendirinya ia juga telah mendukung Pilkada secara benar, mari mendukung Pilkada di Pegaf, sebab kita targetkan bahwa Pilkada Pegaf akan termasuk yang terbaik pelaksanaannya,” kata Wabia.(Humas Pegaf)