http://yoloxxx.com teen camgirl mit geilen titten kommt live zum orgasmus.
spot_img

UMP Kalteng Tahun 2016 Sebesar Rp 2.057.558,-

MENARAnews, Palangka Raya (Kalteng) – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalteng menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2016 sebesar Rp.2.057.558,- per bulan. Angka ini meningkat 8,5 persen dari UMP sebelumnya yakni Rp 1.896.376,-.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinasketrans) Provinsi Kalteng, Hardy Rampay mengatakan, penetapan UMP untuk tahun 2015 berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 39 tahun 2015 tentang Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi tahun 2016 Provinsi Kalimantan Tengah tertanggal 14 Agustus 2015.

“Pemerintah Daerah Kalteng sudah menetapkan UMP untuk tahun 2016, dan UMP ini nanti akan diberlakukan terhitung sejak tanggal 1 Januari 2016,” jelas Hardy saat dikonfirmasi MENARAnews, Rabu (27/10/2015) di ruang kerjanya.

Berdasarkan ketentuan Pergub dalam Pasal 2, upah minimum dengan besaran upah yang sudah ditetapkan hanya berlaku bagi pekerja yang mempuyai masa kerjanya di bawah 1 tahun. Artinya bagi pekerja yang masa kerjanya melebihi 1 tahun harus lebih besar dari UMP yang ditetapkan, tapi besarnya tidak diatur. Menurutnya kembali, Penetapan UMP untuk tahun 2016 lebih awal dari provinsi lain, hal ini dimaksudkan agar memberikan ruang dan waktu yang cukup terhadap perusahaan-perusahan untuk mengatur biaya upah.

Berdasarkan peraturan menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 7 tahun 2014 dimana penetapan UMP 60 hari sebelum pelaksanaan UMP dilaksanakan yakni pada tanggal 1 Januari di tahun berikutnya. Dalam artian, pemerintah daerah sudah menetapkan besaran UMP paling lambat di Bulan November

“Jadi tidak ada alasan lagi pihak perusahaan mengatakan bahwa tidak sempat membahas masalah pengupahan sesuai UMP yang ditetapkan. Dan sekarang sudah ada waktu yang cukup karena UMP Kalteng ditetapkan di bulan Agustus 2015,” jelasnya.

Lanjut Hardy penetapan UMP lebih awal juga dimaksudkan agar pihak perusahaan memasukan penangguhan kepada Disnakertrans Kalteng selambat-lambatnya 10 hari sebelum tanggal penetapan UMP.

“Sejak ditetapkannya UMP Kalteng tahun 2016 sampai dengan hari ini, tidak ada satupun perusahan yang mengajukan komplain atau penangguhan terhadap kenaikan UMP yang ditetapkan, berati perhitungan kenaikan tidak menjadi masalah,” ujarnya kembali.

Berdasarkan informasi yang disampaikan Dinasketrans Provinsi Kalteng kepada media ini, penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang sudah dikeluarkan dari 13 Kabupaten satu Kota di Kalteng hanya tiga Kabupaten yakni Kabupaten Katingan, Kotawaringin Barat dan Sukamara. Sementara Kabupaten lain masih dalam tahap proses pengajuan UMK.(Arliandie)

Editor : Raudhatul N.

Ini Tabel informasi Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) yang ditetapkan di Tahun 2016

No.

Nama Sektoral

UMSP 2016

Sebulan (Rp)

1.

Sektor Pertanian, Peternakan, Kehutanan, Perburuhan dan Perikanan :

(12) Perkebunan dan Hutan Tanaman Industri (HTI)

(15200) Penambangan Kayu (Logging)

 

 

2.160.435,-

2.160.435,-

 

2.

Sektor Industri Pengolahan

2.160.435,-

3.

Sektor Bangunan

2.201.587,-

4.

Sektor Pertambangan dan Penggalian

2.222.162,-

5.

Sector Jasa

2.119.284,-

6.

Sektor Listrik, Gas dan Air

2.160.435,-

{loadposition media-right}

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,791PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles

dirtyhunter.tube unique blonde woman in art erotica.