MENARAnews, Medan (Sumut) – Sekitar 100 massa Front Pembela Islam (FPI) DPD Medan hadir dalam proses penyidikan dimana beberapa aktifis dan ustazd nya dilaporkan oleh M kepada Polresta, Medan (5/10).
Lahan yang sedang menjadi sengketa adalah tanah wakaf seluas 2400 m di Jl. Sei Arahkundo belakang Masjid Takaruff, Yayasan Pesantren Asrama Putri dan Rumah Sakit Bersalin Islam.
Bersama tim hukumnya pihak FPI datang ke Polresta sebagai warga Negara yang baik dengan mengikuti segala prosedur hukum yang berlaku. Namun tetap saja pihak FPI ini berhak menyatakan penolakan kepada penyidik atas tuduhan yang di sangkutkan oleh M.
“Kita mengadukan M beserta 12 sekaligus notarisnya dengan dasar 263 terkait membuat surat palsu karena M telah membuat surat bahwa dia sudah menguasai tanah dari tahun 1967 yang menurut keterangan dia adalah tanah tersebut tanah kosong tapi pada faktanya tanah itu yang kita ketahui adalah rumah sakit, 266 menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik dan penggelapan surat karena surat pengalihan dari Ahmad tahun 1967 kepada Ibu Siti Mardiah mewakili yayasan bukan pribadi dan kita yakin surat tersebut masih disimpan oleh M.” ujar dari ketua tim hukum Yayasan Asrama Putri dan Rumah Sakit Bersalin Islam, Mahmud Irsyad Lubis.
Selain itu, sudah diajukan kepada MUI dan hanya tinggal menunggu fatwa MUI karena Fatwa MUI yang berhak menyatakan tanah itu wakaf atau bukan. Namun menurut testimoni yang sudah dilakukan pada masyarakat menyatakan bahwa tanah tersebut adalah murni tanah wakaf.
Pada sebelumnya kedua belah pihak yang bersangkutan ditemukan oleh BPN dan pengadu tidak bisa memberikan bukti-bukti valid. Dikarenakan mereka tidak bisa memberikan bukti-bukti kepada BPN maka mereka membuat pengaduan ke Polresta terhadap surat dari tim kuasa hukum Suleiman yang telah dibuat terhadap Muksin.
Dalam penyelidikan yang dilakukan di Polresta tertanggal pada 11 September ditingkatkan menjadi ke tahap Penyidikan (Tahap penyidikan sudah masuk dalam peristiwa pidana hanya saja tinggal mengumpulkan alat bukti dan nanti akan bisa menentukan ke tersangka)
“Kami seluruh Laskar DPD FPI Medan, Sumut bersedia untuk memberikan dukungan dengan memback up semua orang-orang yang di zalimi meskipun yang melakukan zalim itu adalah dari salah satu oknum Polisi maupun TNI.” Tambah dari Zulkifli Usman, Ketua DPD FPI Medan. (Rmy).