MENARAnews, Medan (Sumut) – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia melakukan aksi damai menuntut hak yang belum dibayarkan oleh pihak Hotel Soechi Internasional Medan terhadap pekerja yang di PHK (8/10).
Tuntuntan massa antara lain:
- Pihak Hotel Soechi harus membayar pesangon pekerja sesuai anjuran Disnakertrans Sumatera Utara.
- Pihak Hotel Soechi harus segera menyelesaikan permasalahan yang di tuntut oleh pihak pekerja sesuai dengan aksi unjuk rasa sebelumnya pada 9 Juni 2015 yang telah disepakati bersama. Bukan justru membuat permasalahan baru saat pertemuan perundingan pada 23 Juni 2015 dengan menuding anjuran yg diberikan pihak Dinaskertrans tidak sesuai dengan Undang-Undang Tenaga Kerja. Sehingga tidak adanya keputusan atau tindak lanjut dalam penyelesaian pembayaran hak hak pekerja sampai saat ini.
- Institusi Polri harus menjalankan tupoksi sebagai pelindung dan pengayom masyarakat dalam menegakkan hukum di Indonesia dan tidak memihak pengusaha yang salah.
- Pihak Hotel Soechi harus mengembalikan ijazah yang tidak bekerja lagi di Perusahaan Hotel Internasional Soechi Medan.
“Tindakan yang dilakukan pihak hotel merupakan tindakan keji dengan tidak mengembalikan ijazah para pekerja yang merupakan hasil jeripayah selama menempuh pendidikan. Pihak Hotel Soechi harus mengembalikannya apabila pihak hotel sudah tidak memperkerjakan para pekerja yang diputuskan hubungan kerjanya”. Ujar Elvianti Tanjung (Ketua DPC FSP NIBA) dalam orasinya Hal serupa juga dinyatakan Anton Pasaribu (Ketua SPSI Medan).
Dinda (Mantan Pekerja Hotel Soechi Bagian Restaurant) mengatakan bahwa secara bertahap mulai Maret 2015 sejumlah 150 karyawan telah diputuskan hubungan kerjanya dan tidak dibayarnya gaji serta ditahannya ijazah sejumlah karyawan oleh pihak hotel. Pihaknya menuntut pihak hotel harus membayar gaji yang 150 karyawan yang belum dibayarkan sejumlah Rp 425 juta.
Pukul 13.46 WIB, Subrata Garuda Atmaja (Manager Hotel Soechi Internasional Medan) selaku perwakilan pihak hotel menerima tujuh perwakilan massa untuk melakukan mediasi. Dalam mediasi pihaknya menyampaikan bahwa Hartono (Pemilik PT. Novotel Soechi Indonesia) melalui via telepon menjanjikan kepada pihak pekerja/ DPC FSPSI) untuk melakukan pertemuan lanjutan membahas permasalahan tersebut pada 13 Oktober 2015, pukul 14.00 WIB di Hotel Soechi Internasional Medan Jalan Cirebon No.76 A Medan. (Jwt)
{adselite}