http://yoloxxx.com teen camgirl mit geilen titten kommt live zum orgasmus.
spot_img

Sekjen PDIP Ngaku Minta ‘Duit’ ke Bupati dan Kepala Bappeda Muba

MENARAnews, Palembang (Sumsel) – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Musi Banyuasin, Darwin AH, Jumat (16/10) mengaku pernah meminta ‘duit’ (uang) kepada Bupati Muba H Pahri Azhari dan Kepala Bappeda Muba Faisyar.

Hal itu dikatakannya, saat menjadi saksi persidangan kasusĀ  suap pengesahan LKPJ Kepala Daerah Muba tahun 2014 dan pengesahan APBD Muba tahun 2015 atas terdakwa, Syamsudin Fei (Kepala DPPKAD), Faisyar (Kepala BAPPEDA), Bambang Kariyanto, dan Adam Munandar (anggota DPRD Muba) di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kelas IA Palembang.

“Kalau uang suap saya tidak menerima. Tapi minta duit secara pribadi kepada bupati dan terdakwa Faisyar ada. Jadi Pak Hakim, yang katanya uang suap Rp 100 juta dan Rp 50 juta itu, saya tidak menerimanya,” kata Darwin yang menjabat sebagai Wakil Ketua I DPRD Muba ini.

Disinggung tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang diketuai Ali Fikri, saat ia menjabat sebagai Sekjen partai dan anggota DPRD, serta diangkat menjadi Wakil Ketua DPRD, diangkat sumpah dan jabatan agar tidak meminta dan menerima uang dalam jabatannya.

Dikatakan Darwin, jika saat ia baru mendapatkan jabatan sebagai Sekjen partai dan anggota DPRD Muba memang disumpah jabatan. Namun, dirinya menilai meminta uang itu, dilakukannya hanya secara pribadi saja kepada Bupati dan terdakwa Faisyar.

“Ya, saya disumpah. Untuk minta duit ke Bupati dan Kepala Bappeda Muba itu kan secara pribadi,” ujarnya.

Ditanya jaksa, apakan saksi pernah mempertanyakan dan meminta soal tender proyek.

“Pernah Pak Jaksa, tapi hanya bertanya-tanya saja,” bebernya.

Lebih jauh jaksa mencecar pertanyaan terkait soal suap pengesahaan LKPJ dan APBD, serta uang konsisten yang diminta DPRD Muba kepada Pemkab Muba.

Diungkapkan Darwin, jika ia tidak mengetahui soal kasus suap LKPJ dan ABPD. Ia mengaku mengetahui kasus itu dari pemberitaan di media.

“Saya tidak tahu dan saya tidak pernah terima uang suap,” tandasnya.

Mendengar pernyataan saksi Darwin yang membantah apabila dirinya menerima uang, Jaksa dari KPK langsung memutarkan percakapan antara Darwin dan Bambang Karyanto di muka persidangan yang telah disadap penyidik KPK.

Dalam percakapan itu, Darwin menanyakan ke pada Bambang yakni “Tadi ado telpon dari Faisar, katonyo besok eksekusi. Ado nian apo idak? Cubo kau hubungi dulu, jangan digabungi samo anggota itu, untuk pimpinan dipisah,” ujar Darwin kepada Bambang dalam rekaman penyadapan yang diputar jaksa KPK.

Mendengar percakapan ini, Darwin tetap tidak mau mengaku dan membantah apabila dia menerima uang suap meskipun jaksa KPK telah memutar percakapan tersebut yang langsung didengar oleh Darwin.

“Ohh, itu. Ya percakapan itu hanya masalah program saja, bukan suap. Tidak pernah saya terima suap itu,” kilahnya dengan kata-kata yang berkelit.

Kemudian hakim meminta tanggapan kesaksian Darwin kepada terdakwa Bambang Kariyanto dan Faisyar.

Dikatakan Bambang Kariyanto, jika Darwin menerima uang suap itu. Untuk uang Rp 100 juta uang diantarkan sopirnya Iwan ke rumah Darwin. Sedangkan uang Rp 50 juta, diberikannya saat berada di Hotel Swarna Dwipa.

“Darwin ini menerima Pak Hakim, saat itu dia menelpon saya agar mengantarkan uang itu ke rumahnya. Kemudian, saya langsung perintahkan sopir saya Iwan mengantarkan uang Rp 100 juta untuk jatahnya itu. Sedangkan, uang tambahan Rp 50 juta, sudah saya berikan saat di hotel itu,” ungkapnya.

Hal senada dikatakan terdakwa Faisyar, bahkan Faisyar menjelaskan, percakapannya bersama Darwin yang disadap KPK.

“Obrolan kami yang disadap itu, tentang uang suap. Kapan eksekusi, artinya Darwin menanyakan kapan uang suap diberikan. Sedangkan untuk dipisah dengan pimpinan yakni, uang suap untuk anggota DPRD 50 juta, untuk ketua fraksi Rp 75 juta, dan untuk pimpinan DPRD Rp 100 juta ditambah uang tambahan Rp 50 juta, jadi Darwin itu menerima uang suap Pak Hakim,” tegasnya.

Selain saksi Darwin, dalam persidangan tersebut JPU KPK juga menghadirkan saksi Ujang Amin selaku Ketua Fraksi Partai Pan, dan Iin Pebrianto Ketua Fraksi Partai Demokrat.

Dalam persidangan, baik Ujang maupun Iin, keduanya tidak mengakui telah menerima uang suap LKPJ dan APBD Pemkab Muba.

Ketua Tim JPU KPK Ali Fikri usai persidangan mengatakan, keterangan saksi yang membantah dan berkilah itu merupakan hak mereka. Namun, jaksa dan hakim memiliki penilaian sendiri dari barang bukti dan saksi-saksi lainnya.

“Kalau kita (jaksa) berpendoman kepada barang bukti bukan dari keterangan para saksi tersebut. Kuat dugaan kita, para saksi yang dihadirkan dalam persidangan ini menerima uang suap tapi mereka menutup-nutupinya. Yang jelas, kita telah mendapati barang bukti. Untuk Darwin AH, walaupun yang bersangkutan tidak jujur di dalam kasus suap ini Darwin dan pimpinan DPRD Muba lainnya sudah ditetapkan sebagai tersangka, dalam berkas perkara yang berbeda. Jadi, kita lihat saja persidangan-persidangan selanjutnya,” pungkasnya. (SI)

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,791PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles

dirtyhunter.tube unique blonde woman in art erotica.