http://yoloxxx.com teen camgirl mit geilen titten kommt live zum orgasmus.
spot_img

PTPN II Tak Bisa Mengelak Harus Ganti Rugi Tanah Petani

MENARAnews, Medan (Sumut) – Kelompok Tani Besadi Jaya Kabupaten Langkat Kecamatan Kuala Desa Besadi mengklaim tanah seluas lebih kurang 400 Ha dari PTPN II. Dikarnakan tidak ada titik temu Komisi A pun DPRD Sumut, memanggil pihak Petani dan PTPN II untuk di lakukannya Rencana Dengar Pendapat (RDP), Kamis (8/10).

RDP hari ini dihadiri anggota kelompok tani, perwakilan PTPN II dan Ketua Komisi A Toni Togatorop da Anggota Komisi A. Kelompok tani yang hadir mengatakan, pihak PTPN II sudah terlalu lama mengulur lahan milik petani.

“Tanggal 6 Maret tahun 1964 pihak PTP sudah membuat 2 janji kepada orang tua kami. 1. Kepada para penggarap yang tanahnya terkena HGU PTP akan di berikan tempat penampuan seruan. 2. Penggarap akan mendapatkan uang pindah Rp 2.200 (Dua Ribu Dua Ratus Rupiah) per/Kepala Kelauarga (KK). Namun nyatanya, sampai saat ini beluam ada kami warga Besadi mendapatkan ganti rugi,” ujar seluruh kelompok Tani di ruang Rapat komisi A.

Kapolres Langkat yang seharusnya hadir, diwakili oleh Kapolsek Kuala AKP Tomi Manik. Dirinya mengatakan baru menjabat selama enam bulan sebagai Kapolsek, tetapi sudah mempelajari kasus yang mendera kelompok  tani Besadi Jaya. 

“11 april 2015 saya menjabat artinya sudah 6 bulan. Tapi sudah saya pelajari permasalahan ini, awalnya kelompok Tani Besadi Jaya bersama ketua Kelompoknya Ruli Cs melakukan penggarapan tanah yang mereka Klaim itu milik Besadi Jaya, dengan berdasakan bila tanag itu milik orang tua mereka (Kelompok Tani).” Kata Kapolsek.

Lebih lanjut dirinya mengatakan.” Tanah yang menjadi Hak Guna Usaha (HGU) akan mendapatkan uang pindah oleh PTPN II dan kini belum di bayar, oleh sebab itu ini lah yang menjadi akar permasalahan tanah tersebut,” Jelas Polisi berpangkat AKP tersebut.

Namun pihak PTPN II terkesan menampik  tuduhan yang dilemparkan kepada pihaknya. PTPN II mengatakan sudah membayar uang pengganti. “Kami (PTPN II) sudah mengganti tanah masyarakat Besadi,” kata salah satu wakil PTPN II.

Tak mau kalah dengan pernyataan PTPN II, Kelompok Tani menegaska pihaknya belum menerima sepeserpun uang ganti rugi dari PTPN II.  ” Kami punya surat yang asli kalau tanah kami yang dijadikan HGU oleh PTPN II. Kami akan membuktikannya kepada anggota DPRD Sumut,” pungkas kelompok tani. 

Disanggah begitu, Pihak PTPN II langsung hilang kata. Pembahasan yang alot tersebut menghasilkan keputusan PTPN II agar membayar ganti rugi kepada kelompok tani. 

“Surat yang dimiliki kelompok tani asli dan ada perampasan atas nama negara di sini, saya inginkan masyarakat tani simpan baik-baik surat itu, kita akan membela hak kalian,” kata wakil Sekretaris Komisi A, Sutrisno Pangaribuan.

“Kalau terus begini cara pemerintah kita tunggu saja laknat apa yg di beri tuhan untuk sumut ini. Apa mau PTPN II ini kok berani mengeluarkan HGU. PTPN II ini banyak penjahatnya. Kami akan minta PTPN II mengganti seluruh tanah masyarakat Tani,” jelas anggota Komisi A, Burhanudin Siregar.

Ketua Komiai A meminta PTPN II menyelesaikan hal ini.” PTPN II saya minta untuk menyelesaikan kepentingan Masyarakat Besadi. RDP ini saya skors dan akan di lanjutkan dengan undangan berikutnya.” tandas Toni Togatorop. (yug)

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,748PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles

dirtyhunter.tube unique blonde woman in art erotica.