MENARAnews, Medan (Sumut) – PT. Pegadaian (Persero) Kanwil I Medan merealisasikan capaian Rp. 6,5 triliun. Capaian ini disumbang gadai konvensional sebesar Rp. 4,86 triliun dan gadai syariah Rp. 1,67 triliun.
Capaian bulan september ini didukung dengan pernyataan Humas PT. Pegadaian (Persero) Lintong Prulian. Pihaknya mengatakan pimpinan terus mendorong unit cabang untuk melakukan sosialisasi ke masyarakat untuk mencetak pertumbuhan omset.
”Pimpinan selalu menekankan kepada Pimpinan Cabang, agar fokus memperbanyak jumlah nasabah. Misalnya, program 1 hari 1 nasabah bagi seluruh staf yang ada di cabang dan UPC. Seluruh aparat cabang berperan aktif untuk memasarkan semua produk Pegadaian dan menjadi marketer dilingkungan masyarakat dan keluarga,” ujarnya, kamis (8/10).
Lintong menjelaskan, arus transaksi nasabah otomatis turut mendorong pertumbuhan realisasi penyaluran uang pinjaman. Kendati demikian pihaknya selalu mengingatkan agar tetap waspada dan hati – hati dalam melakukan transaksi.
”Kita berupaya untuk meningkatkan omzet, namun diminta pimpinan cabang, pengelola UPC dan penaksir untuk tetap waspada dalam menerima barang jaminan berupa emas dan berlian, sehingga tidak kecolongan emas palsu atau taksiran tinggi,” ungkapnya.
Dalam upaya meraih target omzet diminta tetap memperhatikan peraturan yang berlaku, baik dalam POP-KCA, BPM, SE atau aturan lain yang terkait, guna mencegah timbulnya penyimpangan yang dapat merugikan perusahaan, pimpinan cabang dan pegawai.
Dalam sebulan ini pelanggan pegadaian banyak melakukan transaksi gadai emas. Saat ini tingkat suku bunga untuk gadai konvensional mulai dari golongan A pinjaman sebesar Rp 50.000 sampai dengan Rp 500 ribu, 0,750 persen per 15 hari. Dan 1,150 persen untuk golongan B pinjaman Rp 500 ribu sampai Rp 1 miliar, per 15 hari dengan lama pinjaman 1 sampai 120 hari.
Sedangkan untuk tingkat suku bunga untuk gadai syariah, mulai dari golongan A pinjaman Rp 50.000, sampai Rp 500 ribu, 0,450 persen per 10 hari. Dan 0,710 persen untuk golongan B dan C, pinjaman Rp 500 ribu sampai Rp 20 juta, untuk emas dan non emas 0,720 persen.
Terakhir, untuk golongan D Rp 20 juta sampai Rp 1 miliar per 10 hari 0,620 persen, untuk emas dan non emas 0,620 persen dengan lama pinjaman 1 sampai 120 hari. (yug)