http://yoloxxx.com teen camgirl mit geilen titten kommt live zum orgasmus.
spot_img

PPDI Sumut Tuntut Sahkan RUU Disabilitas, Penyadang Cacat Bukan Rakyat Kelas Dua

MENARAnews, Medan (Sumut) – Seratus penyadang disabilitas dari Persatuan Penyandang Tunanetra Indonesia (Pertuni) Sumut, Himpunan Wanita Disabilitas Perempuan Indonesia (HWDPI) Sumut, yang tergabung dalam (Perhimpunan Penyandang Disabilitas Indonesia) PPDI Sumut berbondong-bondong datangi Kantor DPRD Sumatera Utara tuntut percepatan pengesahan RUU Disabilitas pada pukul 11.38 WIB (12/10).

Terkait Rancangan Undang-Undang Disabilitas PPDI menutut untuk segera disahkannya Undang-Undang Disabilitas yang baru sesuai dengan Undang-Undang No.19 Tahun 2011 yang telah disahkan pada konvensi PBB tentang penyandang disabilitas terkait kebutuhan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi warga negara Indonesia penyandang disabilitas di semua sektor kehidupan. Pemerintah harus menciptakan mekanisme koordinasi ditingkat pusat maupun daerah dengan dibentuknya Komisi Nasional Disabilitas Indonesia sebagai lembaga independent yang bertugas memantau pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak warga negara penyandang disabilitas di semua sektor kehidupan.

Pada pukul 13.00 WIB, massa diterima oleh Efendi Panjaitan (Ketua Komisi E DPRD Sumut) di Ruang Banggar DPRD Sumut dan sejumlah anggota DPRD lainnya antara lain; Djahir (Fraksi PDIP Komisi E), Ari Wibowo (Fraksi Gerindra), Ramdan Harahap (Fraksi PPP), Herlina ( Fraksi PKS Komisi E), Ikhkram Hamidi (Fraksi PKS Komisi B), Lidiani Lase (Fraksi Demokrat) untuk mendengarkan aspirasi dari massa.

Jenny Heriani (Ketua Himpunan Wanita Disabilitas Perempuan Indonesia Sumut) pada kesempatan mediasi mengatakan, Ruu penyandang disabilitas versi Panitia Kerja Komisi VIII DPR RI tidak aspiratif, Pasal 1 No. 18 pada Ruu Penyandang Disabilitas harus diubah menjadi seluruh sektor tidak hanya kementerian dinas sosial. Pasal tersebut bertentangan dengan tujuan pembentukan UU penyandang disabilitas, dengan ketentuan UU yang lain dan bertentangan dengan subtansi RUU Penyandang Disabilitas itu sendiri. Kemetrian dinas sosial hanya memiliki tupoksi rehabilitas, batuan sosial dan penanganan fakir miskin.

Bagaimana apabila kalangan disabilitas membutuhkan di sektor pendidikan dan pekerjaan dan sektor lainnya. Sedangkan Kemetrian dinas sosial hanya memiliki tupoksi rehabilitas dan batuan sosial Maka isu disabilitas harus menjadi lintas isu diseluruh kementrian agar diintegrasikan.

Efendi Panjaitan (Ketua Komisi E) dalam audensi rancangan undang undang tersebut mengatakan pihaknya akan berusaha memperjuangkan tuntutan dari PIDD, dengan menyampaikan ke DPR RI pusat. Persoalan terkait pelayanan publik, seperti kartu Indonesia Pintar, BPJS, pembuatan SIM D, dan ketenagakerjaan bagi penyandang disabilitas akan didiskusikan dengan dinas terkait. Pada pukul 14.54 WIB, mediasi ditutup oleh Efendi Panjaitan (Ketua Komisi E) dan massa membubarkan diri secara tertib.(Jwt)

{adselite}

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,748PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles

dirtyhunter.tube unique blonde woman in art erotica.