MENARAnews, Medan (Sumut) – Tim khusus Anti Begal Polresta Medan kembali membongkar sindikat ranmor yang antar Provinsi Aceh-Sumut. Kali ini, Timsus berhasil menangkap tersangka.
Masing-masing, DL (26) warga Williem Iskandar, Gang Murni, Medan, RA (31) warga Jalan Suluh, Gang Bakti, Medan, IS (25) warga Jalan Besar Sibiru-biru, Deli Serdang dan A alias E (30) warga Jalan Dusun IV, Gang Sukur, Deli Serdang yang diduga telah melakukan aski pencurian dan kekerasan di wilayah hukum Polresta Medan, Rabu (21/10). Keempatnya diringkus di rumah masing-masing. Diantara keempatnya ada seorang residivis yang sudah pernah masuk ke dalam hotel prodeo.
Saat menjalankan aksinya, tersangka menggunakan senjata penyengat listrik. Tersangka juga tak segan untuk melukai korban saat dalam keadaan terdesak.
Modus operandi yang dilakukan pelaku adalah dengan cara merampas sepeda motor milik korbannya. Setelah mendapatkan motor korban, pelaku merubah nomor rangka dan mencat ulang hasil rampasannya. Kemudian, hasil rampasan tersebut dijual ke Aceh lengkap dengan STNK palsu. Harganya pun sangat murah, berkisar 2-3 juta.
Pelaku bernama IS, mengaku sudah melakukan aksinya sepuluh kali. Sementara dari data yang didapatkan polisi dari catatan kasus di Polsek maupun Polresta, pelaku telah melakukan aksinya sebanyak 5 kali.
Aksi begal para pelaku berawal saat korban Ahmad (45) warga Jalan Setia Luhur, Medan hendak menuju ke Pasar Ikan yang berada di Jalan Cemara, Medan, Selasa (13/10) sekitar pukul 03.45 WIB. Sepulangnya dari pasar, korban pun hendak berpulang melintas di Jalan Bambu II dekat simpang Gaharu.
Langsung saja, dua pelaku langsung menyalip korban menggunakan sepeda motor. Pelaku juga mengacungkan sebilah senjata tajam kearah korban.
Melihat pelaku membawa senjata tajam, korban langsung panik. Kemudian, pelaku mengambil dompet milik korban berisi uang tunai senilai Rp 4,7 juta dan dua genggam handphone.
Atas kejadian itulah, korban membuat laporan ke Mapolresta Medan di Jalan HM Said No 1, Medan dengan nomor laporan LP/2851/K/X/2015/SPKT Resta Medan/Tanggal 13 Oktober 2015.
Dari sinilah, kepolisian berhasil membongkar sindikat tersebut, dengan bermula dari penangkapan pelaku RA, dan mengembangkan kasus hingga mengamankan keempatnya.
Kapolresta Medan, Kombes Pol Mardiaz Kushin Dwihananto SH, SIK, MH membenarkan kejadian tersebut.
“Timsus Anti Begal Polresta Medan kembali menangkap pelaku-pelaku begal, atau pencurian dengan kekerasan (curas) yang selama ini aksinya diseputaran wilayah Kota Medan. Pada sore hari ini, kami memaparkan rilis kejahatan empat pelaku, yaitu tiga pelaku yang diduga melakukan curas atau 365, dan satu lagi pelaku penadahan atau 480. Butuh waktu satu minggu pengembangannya. Semua kita tangkap di waktu dan tempat yang berbeda,” ujarnya.
Setiap melakukan aksinya, lanjut Mardiaz, pelaku bekerja tidak sendirian dan masing-masing dari mereka mempunyai peran tersendiri.
“Kemudian disetiap operasinya, para pelaku ini mengendarai dua sepeda motor berboncengan, kemudian mengikuti korbannya, memepet korbannya dan menodongkan senjata tajam,” imbuhnya.
Ada pun barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku A, berupa satu unit sepeda motor Suzuki Satria F 150, satu unit Honda Beat, satu unit Mio J, satu unit Honda Vario, delapan belas buah kaca spion, sembilan buah Plat BK, satu karung berisikan kunci-kunci, satu buah martil, lima buah paku beton, satu buah stiker sepeda motor dan satu karung berisikan sparepart sepeda motor.(yug)
{adselite}