MENARAnews, Pegaf (Papua Barat) – Adanya aturan baru mengenai Pendaftaran Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS) secara online yang saat ini mulai diberlakukan sampai batas waktu November mendatang membuat PNS di Kabupaten Pegunungan Arfak kebingungan.
“Aturan ini sangat ketat karena jika kita tidak mendaftar ulang maka resikonya sanksi berat, yakni dianggap pensiun dini atau dinyatakan mengundurkan diri sebagai PNS, dan berlaku secara nasional,” kata Victor salah seorang pegawai.
Ia meyakini bahwa khusus para pegawai di Pegaf pastilah masih banyak yang belum melakukan PUPNS tersebut.
“Bagian Kepegawaian tentunya perlu memantau akan hal itu, karena masalah PUPNS terkait dengan nasib pegawai kedepan,” jelasnya.(Humas Pegaf)