MENARAnews, Palembang (Sumsel) – Tim advokasi pasangan nomor urut 2 pada Pilkada Ogan Ilir, AW Noviadi-Ilyas Panji Alam melaporkan pasangan nomor urut 2, Helmi Yahya-Muchendi Mazarekki ke Panwaslih setempat. Laporan tersebut disebabkan adanya dugaan kuat pasangan Helmi Yahya-Muchendi Mazarekki menggunakan fasilitas negara dan memanfaatkan fasilitas ayah kandung Muchendi Mazarekki yang saat ini menjabat sebagai Wakil Gubernur Sumsel, yaitu Ishak Mekki.
Dikatakan Ketua Tim Advokasi pasangan AW Noviadi-Ilyas Panji Alam, kejadian-kejadian Pilkada yang saat ini ada perlu disikapi. Kampanye melanggar hukum yang tidak etis dan tidak lumrah dilakukan oleh pasangan Helmi Yahya-Muchendi Mazarekki.
“Kami mendapati temuan berupa pembagian sarung, mukena, dan sembako yang dilakukan pasangan nomor 1 Helmi Yahya-Muchendi Mazarekki. Kemudian yang sangat disesalkan, kampanye dilakukan di Rumah Dinas Wagub Sumsel yang tak lain merupakan orang tua Muchendi,” ungkapnya.
Pihaknya juga telah melaporkan temuan tersebut agar dapat diproses secara hukum.
“Hal itu sudah kami laporkan. Peristiwa ini akan kami tindaklanjuti secara hukum. Dan kami memiliki bukti-bukti mulai dari foto, barang, hingga rekaman kampanye yang jelas-jelas melanggar tersebut,” tambah Febuar.
Febuar yang juga didampingi timnya, yakni Dhabi K Gumayra dan M Fadli menerangkan jika pihaknya sudah melaporkan 3 pelanggaran Pilkada oleh pasangan Helmi Yahya-Muchendi. Pada tanggal 1 September acara safari jumat di Ogan Ilir dengan pembagian sarung dan mukenah. Ini sedang kita investigasi dan diduga dilakukan di seluruh Masjid Ogan Ilir, dengan modus undangan pengajian. Kemudian pasangan nomor urut 1 itu juga telah menggunakan fasilitas kelurahan dengan menggunakan status ayahnya sebagai Wagub Sumsel.
“Kedua laporan pertama sudah kami laporkan, namun Panwaslih Ogan Ilir hanya menyatakannya sebagai pelanggaran administrasi, padahal jelas itu, jelas pelanggaran keras dan bisa dipidana,” tegas Dhabi.
Pelanggaran yang terakhir, menurut Dhabi, adalah penggunaan Rumah Dinas Wagup Sumsel.
“Terakhir kemudian pada Jumat tanggal 16 Oktober 2015 terjadi kampanye di Rumah Dinas Wagub Sumsel yang tak lain adalah bapak Muchendi. Dari 3 temuan, kita menduga keras, Ishak Mekki telah memakai fasilitas negara untuk memenangkan anaknya,” tambahnya.(AD).