MENARAnews, Semarang (Jateng) – Hari ini kembali digelar persidangan lanjutan dengan nomor perkara 015/G/2015/PTUN-SMG tentang pembangunan pabrik semen Pati dengan gugatan ditujukan kepada Bupati Pati yang dipimpin oleh Adhi Budi Sulistyo, SH, MH.
Sidang hari menghadirkan saksi ahli yang merupakan dosen ilmu lingkungan Universitas Diponogoro, Dr. Dwi P. Sasongko dari pihak tergugat Bupati Pati. Tergugat II Intervensi dari PT. Sahabat Mulia Sakti, Florianus Sp. Sangsun mengatakan PT SMS sudah mendapatkan surat izin lingkungan berdasarkan peraturan yang berlaku, sehingga gugatan yang dilakukan memiliki posisi dan bukti yang lemah.
“Bukti yang diajukan penggugat tidak memiliki status hukum yang kuat” ujurnya. Siding lanjutan akan dilaksanakan pada 13 Oktober 2015 yang dimulai pukul 08.30 WIB di PTUN Semarang dengan agenda pernyataan Saksi Ahli dari tergugar sebanyak 2 orang.