MENARAnews, Palangka Raya (Kalteng) – Markas Besar (Mabes) Polri dikabarkan menolak permintaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalteng terkait uji forensik keaslian tanda tangan dukungan DPP PPP Kubu Djan Faridz terhadap pasangan nomor urut 3 (Ujang-Jawawi).
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalteng Theopilus Y. Anggen saat dikonfirmasi, Selasa (20/10/2015) di ruang kerjanya membenarkan hal tersebut. Namun, dirinya belum mau menjelaskan materi perkara karena masih dalam penyelidikan.
“Memang ada tiga laporan yang masuk ke kami meliputi pelanggaran tindak pidana, kode etik, dan pelanggaran administrasi, tetapi untuk materinya belum bisa kita beritahu karena masih dalam proses penyelidikan,” ungkap Theopilus kepada wartawan MENARAnews.
Dikatakan Theopilus, Banwaslu akan merancanakan Rapat Sentral Gakumdu (Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum) secara tertutup di Gedung Batang Garing lantai dua yang dihadiri Kejaksaan, Kepolisian, dan Bawaslu Provinsi Kalteng pada hari ini Selasa (20/10/2015).
Theopilus mengatakan, kemungkinan penolakan tersebut dikarenakan kurangnya syarat yang diajukan oleh KPU Provinsi Kalteng dalam memenuhi berkas uji forensik. “Bisa saja syarat yang diminta masih kurang lengkap, untuk itu tentunya syarat yang diminta dilengkapi terlebih dahulu supaya syaratnya lengkap,” tukasnya menambahkan.
Jika tidak diselesaikan, Theopilus memprediksi akan berpengaruh besar terhadap model surat suara dan formulir yang dicetak karena belum dapat dipastikan jumlah calon yang akan maju dalam Pemilukada yakni dua atau tiga pasangan.
Sementara, lanjut Syar’I percetakan surat suara sudah harus selesai pada 17 November 2015 nanti, sehingga permasalahan ini harus selesai sebelum tanggal tersebut. “Apakah nanti dua pasangan calon atau tiga pasangan calon, ini semua akan diserahkan kepada KPU Kalteng kembali. Yang jelas jika tidak ada ketetapan hukum, tentunya kita tidak bisa menghilangkan hak seseorang untuk dipilih,” tutupnya.
(Arliandie)
Editor : Raudhatul N.
{adselite}