MENARAnews, Palangka Raya (Kalteng) – Masalah sampah di kota besar nampaknya mulai menjadi perhatian, salah satunya di Kota Cantik Palangka Raya yang belum tepat dalam menangani masalah sampah, terutama didaerah pemukiman.
Walikota Palangka Raya H M Riban Satia mengatakan untuk mengatasi maslah sampah pihak Pemerintah Kota (Pemko) akan segera menetabkan peraturan daerah (perda) yang mengatur sampah.
“Seperti daerah pemukiman, nantinya kita akan lakukan pembersiahan masal sebelum perda tersebut ditetapkan, bersama dengan masyarakat kita bersikan dan setiap daerah akan mendapat penghargaan,” tuturnya saat dibincangi MENARAnews, Rabu (29/10/2015).
Setelah Perda berlaku maka sanksi denda akan kita berlakukan kepada setiap masyarakat yang membuang sampah sembarangan, dan itu akan dipertanggung jawabkan kepada setia RT/RW masinga-masing, bahkan nantinya pertanggung jawaban tersebut hingga ke tingkat kecamatan .
“Perda sampah yang sudah ada itu kurang menggigit untuk masyarakat sehingga akan kita refisi ulang, tahun ini sedang kita upayakan dan pada tahun 2016 Perda tersebut akan berlaku,” tegasnya.
Perda tersebut akan mengatur denda yang harus dibayar apabila melanggar, bahkan bukan hanya denda materi namun juga akan ada denda badan yang harus diterima, diharapkan perda tersebut bisa berjalan baik.
“Denda yang akan dikenakan hingga Rp 2.500.000,dan itu bekerja sama langsung dengan pihak kejaksaan sebab akan dikenakan kurungan selama lima tahun, sementara RT Rp 2.000.000 dan camatnya Rp 1.500.000, perda ini akan berlaku 2016,” jelasnya.
Namun hal tersebut sangat memerlukan kerjasama antar masyarakat pasalnya perda tersebut akan berjalan apabila masyrakat ikut berperan saling mengawasi.
“Sebab kesadaran masyarakat saat ini masih sangat buruk dan kuran, contohnya saja saat berkendara bisa membuang sampah semabarngan terutama mereka yang menggunakan kendaraan roda empat,” tukasnya.
Sementara itu, Lurah Mendawai Surya Mega sangat setuju dengan perda yang akan diterapkan oleh Pemerintah kota pada tahun depan tersebut, dengan perda yang baru diharapkan masyaraka akan memiliki rasa takut.
“Saya setuju dengan rencana Perda tersebut, terutama daerah kami bila musim penghujan akan selalu terkena banjir dan itu akibat sampah yang menumpuk, maka dari itu kita perlu ketegasan apabila ingin menerapkan Moto Kota cantik,” harapnya.(Agus Fataroni)
Editor : Raudhatul N.