http://yoloxxx.com teen camgirl mit geilen titten kommt live zum orgasmus.
spot_img

Penangkapan 12 Warga Desa Marihut Mayung Cacat Hukum

MENARAnews, Medan (Sumut)Sejak tahun 2011 hingga sekarang, sengketa tanah antara UD MAJS dan masyarakat Desa Marihut Mayung belum dapat diselesaikan. UD MAJS menggunakan tanah masyarakat tanpa ijin HGU (Hak Guna Usaha) dan HGB (Hak Guna Bangunan).

Pada dasarnya, Camat Hutabayu Raya telah memerintahkan kepada UD MAJS untuk menyerahkan tanah kembali kepada masyarakat namun pihak UD MAJS menunda dan mengadakan pertemuan dengan masyarakat pada Kamis (15/10). Pada saat pertemuan tersebut, perwakilan UD MAJS mengatakan tidak akan memberikan sejengkal tanah pun kepada masyarakat. Pertemuan berakhir dengan ricuh dan masyarakat pulang ke rumah masing-masing.

Paska pertemuan, sekitar pukul 18.00 WIB, terjadi kebakaran di perumahan UD MAJS dan kemudian masyarakat datang beramai-ramai untuk memadamkan api kebakaran.

Ketika kebakaran berhasil dipadamkan, sekitar pukul 05.00 WIB (Jumat, 16/10/2015), aparat kepolisian dari Polsek Tanah Jawa datang ke rumah warga dan melakukan penangkapan terhadap 12 orang warga tanpa membawa surat penangkapan dan langsung membawa ke Polsek Tanah Jawa yang kemudian meneruskan ke Polres Simalungun untuk diperiksa lebih lanjut. Padahal, penangkapan seseorang telah diatur dalam Pasal 18 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) kecuali orang tersebut ditangkap tangan melakukan sebuah kejahatan.

Penangkapan 12 orang masyarakat Desa Marihut Mayung, Kecamatan Hutabayu Raya, Kabupaten Simalungun yang terjadi pada 16 Oktober lalu dinilai oleh masyarakat sekitar dan LBH Medan sebagai suatu tindakan kesewenang-wenangan dan cacat hukum karena tidak mengikuti standar Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) penangkapan tersangka yang telah diatur dalam KUHAP.

Mengetahui kejadian ini, LBH Medan langsung turun tangan untuk membantu masyararakat yang telah dizalimi hak-hak asasinya. Sekitar pukul 03.00 WIB (Sabtu, 17/10/2015), Polsek Tanah Jawa melepaskan 9 orang warga yang sempat ditangkap karena diduga kurang barang bukti permulaan. Nama masyarakat yang dibebaskan antara lain:

1.     Edward Manurung, 34 tahun, Islam, Petani

2.     Wahyu Kurniawan, 28 tahun, Islam, Buruh

3.     Sumanto, 29 tahun, Islam, Petani

4.     Ridwan Tampubolon, 32 tahun, Kristen, Petani

5.     Herianto, 24 tahun, Islam, Petani

6.     Sri Ertika Sihotang, 26 tahun, Kristen, Petani

7.     Deamauli Purba, 47 tahun, Khatolik, Petani

8.     Risman Manurung, 41 tahun, Kristen, Petani

9.     Mesnan, 30 tahun, Islam, Petani

Namun, terdapat 3 orang masyarakat yang masih ditahan dan dijadikan tersangka oleh Polsek Tanah Jawa atas nama:

1.     Saru, 60 tahun, Islam, Petani

2.     Nasib, 60 tahun, Petani

3.     Amriadi Sitorus, 36 tahun, Guru Honorer

Ironisnya, pada saat ditangkap oleh di Polsek Tanah Jawa, Sri Ertika Sitohang (26 tahun) tidak diberi kesempatan untuk mengambil kain gendongan untuk bayinya yang masih berumur 2 tahun, Uli Arta, dan pada saat pemeriksaan tidak diberi kesempatan untuk mengurus bayinya yang terus menangis karena tidak diberik makan.

Dalam menindaklanjuti perseturuan antara masyarakat desa Marihut Mayung dan UD MAJS dan pelanggaran HAM yang terjadi, LBH Medan bersama dengan masyarakat akan mengambil langkah hukum untuk menncari keadilan dan mengembalikan hak-hak yang sudah diambil dari masyarakat yang ditangkap dan kemudian dilepaskan dalam jarak tidak sampai 24 jam.

LBH Medan telah mempersiapkan surat pengaduan ke Pengawas Penyidik (Wasidik) dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara serta akan menembuskannya ke seluruh pejabat lembaga peradilan terkait penangkapan yang tidak sesuai aturan dan tidak memenuhi standar Hak Asasi Manusia tersebut.

Selain itu, akan dilayangkan juga surat mohon investigasi kepada Komnas HAM RI dengan harapan Komnas HAM RI akan turun langsung untuk melakukan investigasi terhadap polisi yang semenea-mena menangkap warga.

Dalam ranah hukum, LBH Medan sedang mempertimbangkan untuk melakukan pra-peradilan terhadap Polsek Tanah Jawa dan Polres Simalungun di Pengadilan Negeri Simalungun. Pra-peradilan berisi tuntutan kepada Polsek Tanah Jawa dan Polres Simalungun yang bertujuan untuk meminta pertanggungjawaban dan ganti rugi atas penangkapan tanpa prosedur yang sah.  (Rmy)

 

{adselite}

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,757PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles

dirtyhunter.tube unique blonde woman in art erotica.