MENARAnews, Medan (Sumut) – Sebanyak empat TKI asal Malaysia dipulangkan ke Tanah Air karena alasan Non-Prosedural sehingga dianggap melanggar UU No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri dan UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Pemulanagan ke-empat TKI tersebut dilakukan langsung oleh KBRI Kuala Lumpur setelah selesai melakukan penanganan terkait kasus tersebut. Ke-empat TKI tersebut dipulangkan ke Indonesia dan mendarat pada Rabu 30/9 pukul 14.50 WIB.
Pemulangan TKI, diterima oleh Badan Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Sumatera Utara yang memfasilitasi penanganan WNI tersebut. Setibanya di Indonesia mereka didampingi untuk membuat laporan resmi kepada polres terdekat. Setelah itu, mereka akan dipulangkan ke kampung halamannya masing-masing.
Ke-empat TKI yang dipulangkan antara lain Yolanda, Juliani, Tika, dan Anggun yang di duga adalah salah satu koraban TPPO.
Yudi, Seksi Perlindungan dan Pemberdayagunaan BP3TKI Sumatera Utara mengatakan bahwasannya beliau menerima pemberitahuan pemulangan ke-empat TKI tersebut pada 29/9 saat ditemui di Kantor BP3TKI Sumut. (30/9)
“Hari ini pukul 14.50 WIB di Bandara Internasional Kualanamu akan ada kedatangan Empat TKI asal Malaysia yang dipulangkan oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur, Malaysia. KBRI memberikan kita infonya kemarin” ujar Yudi
Yudi menambahkan bahwa BP3TKI Sumut akan memberikan fasilitas sebagaimana yang dibutuhkan oleh ke-empat TKI ini.
“BP3TKI Sumut melakukan penjemputan serta melakukan pendataan, selain itu dalam proses penjemputan BP3TKI Sumut juga didampingi oleh pihak Kepolisian Daerah Sumut untuk selanjutnya ke empat TKI tersebut akan dimintai keterangan dan melakukan penyelidikan terkait siapa yang mengirimkan mereka ke Malaysia” imbuhnya.
Yudi sangat menyayangkan nasib yang dialami oleh ke-empat TKI tersebut.
“ini sangat kita sayangkan ya, mudah-mudahan hal seperti ini untuk tidak terjadi lagi. Karena saat ini di BP3TKI Sumut telah mencatat 70 Biro TKI resmi yang berkoordinasi dengan BP3TKI Sumut dalam hal penampungan serta pendidikan calon TKI sebelum diberangkatkan ke luar negeri”. Ujar Yudi di akhir pembicaraan. (sbp)