MENARAnews, Palangka Raya (Kalteng) – Selama dua hari terakhir Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Palangka Raya sudah melakukan penertiban Alat Peraga Kampaye (APK) bermasalah seperti spanduk, baleho dan umbul-umbul.
Komisioner Panwaslu Kota Palangka Raya Divisi Penanganan Pelanggaran Anyulatha Haridison mengatakan alasan penertiban karena dipasang di tempat yang tidak direkomendasikan oleh KPU Kota Palangka Raya.
“Kemarin sampai dengan hari ini kita menurunkan dua tim bekerjasama dengan instansi Pemerintah Kota Palangka Raya seperti Satpol PP Kota dan Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Perumahan melakukan penertiban di masing-masing wilayah yang telah ditentukan,” jelas Anyu kepada MENARAnews, Jum’at (09/10/2015).
Sampai saat ini, pihaknya sudah menurunkan APK di 40 lokasi termasuk di 30 posko relawan masing-masing pasangan calon. Beberapa lokasi itu diantaranya Jl. Tjilik Riwut, Rajwali, Yos Sudarso, Galaksi, G.Obos, dan Temanggu Tilung. Lokasi seperti Ahmad Yani, Murjani, Diponegoro, Seth Aji, Mahir Mahar dan Kalampangan juga tidak luput dari sasaran penertiban APK.
Terkait dengan kegiatan penertiban sendiri, Dikatakan Anyu, Panwaslu Kota Palangka Raya sudah menerima surat dari KPU Kota Palangka Raya dengan nomor 91./KPU/Kota-020.434925/X/2015 tertanggal 2 Oktober 2015 perihal Peringatan APK yang juga ditujukan kepada tim kampaye, Panwaslu, dan PPK yang tersebar di Kota Palangka Raya.
Dalam surat tersebut pada intinya agar APK milik masing-masing pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng yang terpasang di luar area lokasi yang sudah ditentukan, selambatnya 1×24 jam sesuai ketentuan harus dilepaskan.
“Selama penertiban APK, hingga saat ini belum ada inisiatif dari masing-masing pasangan calon atau relawan untuk menurunkan APK secara sadar. Dan mungkin saja koordinasi dari Tim Kampaye dari masing-masing paslon belum ada sampai ke posko-posko relawan,” ujar Anyu menambahkan.
Sejauh ini, Panwaslu dalam pelaksanaan penertiban APK, tidak ada hambatan atau halangan seperti protes yang disampaikan relawan atau tim kampaye dari masing-masing pasangan. Selama penertiban baik tim kampaye atau relawan sendiri sudah kooperatif dengan petugas.
“Sebelum penurunan APK dilakukan baik petugas Panwaslu atau Satpol PP dan Cipta Karya, kita melakukan diskusi seperti menjelaskan aturan-aturan kepada relawan seperti apa dan seharusnya seperti ini,” tukasnya lagi.
Dalam melakukan penertiban APK, Panwaslu tidak melakukan tebang pilih terhadap APK yang dipasang oleh calon-calon tertentu. Dalam artian APK setiap pasangan calon yang teridikasi melanggar aturan akan ditertibkan.
Dilain pihak, Maryono salah satu Ketua Relawan dari pasangan calon Willy-Wahyudi Provinsi Kalteng saat dikonfirmasi mengaku belum pernah menerima surat peringatan yang disampaikan kepada relawan terkait penertiban APK oleh KPU Kota Palangka Raya.
“Surat edaran yang disampaikan KPU Kota Palangka Raya kan bersifat internal, tidak tau kalau di posko pusat sudah ada peringatan, tapi di posko relawan provinsi kami belum mengetahuinya,” jelas Maryono saat dibincangi.
Namun pada prinsipnya, lanjut Maryono, bahwa penertiban APK ini merupakan atauran maka mau tidak mau setiap posko relawan juga harus mentaati aturan yang berlaku. Dirinya meminta kepada pihak Panwaslu untuk menegakan aturan secara umum.
“Tidak boleh salah satu APK pasangan calon tertentu misalkan seperti kami saja diturunkan, sementara calon lain tidak diturunkan. Dan saya tadi sudah bicara ke petugas panwaslu, kalau cuma gambar kami yang diturunkan, maka kami akan menurunkan gambar pasangan lain, dan petugas Panwaslu memperbolehkan itu,” Tutupnya.(Arliandie)
Editor : Raudhatul N.
{adselite}