MENARAnews, Medan (Sumut) – Maraknya peredaran papan reklame di Kota Medan bisa saja mengganggu pemandangan dan keindahan kota. Siang tadi beberapa anggota DPRD Kota Medan melakukan sidak dibeberapa titik penting Kota Medan.
DPRD Medan membentuk Pansus Reklame yang diketuai Landen Marbun. Sidak dilakukan untuk menertibkan papan reklame yang menyalahi aturan. Landen mengatakan, dari hasil sidak pihaknya akan meminta pemko Medan untuk menertibkan papan reklame yang masih terpampang di 14 titik tersebut.
“Tapi karena belum terealisasi sampai sekarang, kita minta pemerintah serius dan berkomitmen”, ujarnya.
Kemudian pihaknya akan memberikan rekomendasi kepada inspektorat untuk melakukan audit terhadap pendapat dari pajak reklame.
“Sebagaimana kita ketahui, pendapatan kita dari reklame hanya lima milyar terhitung bulan agustus, ini sangat menurun,” katanya.
Dari pantauan MENARAnews dilapangan, sidak sempat dilakukan di dua lokasi yakni Jalan Putri Hijau dan Jalan Pulau Pinang. Awalnya Pansus akan melanjutkan sidak ke jalan Imam Bonjol. Namun ternyata para anggota dewan malah memilih kembali ke kantornya.
Sesampainya dikantor, Pansus Reklame langsung melakukan rapat dengan anggota pansus tentang hasil sidak. Dalam rapat tersebut, dikatakan pansus akan menindak semua reklame yang berada di empat belas titik. Pansus tidak akan tebang pilih dalam menindak pengusaha reklame.
Kamis mendatang, Pansus akan memanggil SKPD terkait untuk dimintai keterangan lebih lanjut. (Yug)