MENARAnews, Jayapura (Papua) – Seorang guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) berinisial MR (30), harus berurusan dengan aparat kepolisian atas dugaan tindakan pelecehan seksual terhadap anak dibbawah umur yang masih berusia 7 tahun.
Saat dikonfirmasi, Paur Humas Polres Jayapura Kota, Iptu Jahja Rumra membenarkan adanya laporan tersebut.
“Memang benar ada laporan dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh oknum guru SMP di Abepura, namun masih didalami,” kata Jahja, Jumat (23/10).
Ia mengatakan dugaan pelecehan seksual itu, terjadi pada Rabu (21/10) siang, pelaku diduga melakukan pelecehan itu dilakukan disebuah rumah kos.
“Pelaku sudah dimintai keterangan pada Kamis (22/10) atas dugaan pelecehan itu,” ucapnya.
Berdasarkan laporan yang diterima, kejadian itu bermula saat orang tua korban sedang bekerja dan menitipkan anaknya kepada keluarganya yang juga tinggal bersama dengan pelaku.
“Pelaku dan korban tetangga kos, jadi pelaku mengajak korban kedalam kamarnya saat sepi,” ucapnya.
Kejadian itu terungkap karena adanya pengakuan korban kepada orang tuanya. Mendengar kejadian itu, orang tua korban langsung mendatangi Mapolres Jayapura Kota.
“Orang tua korban baru tahu dugaan pelecahan seksual ini setelah mendengar cerita korban,” katanya.
Saat ini, pelaku sudah ditahan di Polresta Jayapura untuk diproses lebih lanjut untuk mendalami laporan pelecehan tersebut. (Surya)
{adselite}